Bawaslu Sumsel Isi Kekosongan Komisioner Bawaslu Muratara
Hingga kini belum bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap tiga Komisioner Bawaslu Muratara karena belum ada kekuatan hukum tetap (inkrah)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rahmat Aizullah
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA- Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghandle tugas di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) lantaran tiga komisionernya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Komisioner Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi mengatakan, pengisian kekosongan Komisioner Bawaslu Muratara merupakan penunjukan langsung dari Bawaslu Republik Indonesia.
"Karena tiga Komisioner Bawaslu Muratara sedang tersandung masalah hukum, jadi dua minggu sekali, kami dari provinsi yang mengisi di sini," kata Yenli pada wartawan.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu menyebut, hingga kini belum bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap tiga Komisioner Bawaslu Muratara karena belum ada kekuatan hukum tetap (inkrah) dari putusan pengadilan terkait masalah hukum yang menjerat mereka.
"Untuk sekarang baru penonaktifan sementara, jika sudah ada vonis dan tidak ada banding, baru status komisioner yang bermasalah hukum akan dilakukan PAW," kata Yenli.
Baca juga: Sambut Pemilu 2024, Bawaslu Minta Jajaran Pengawas Belajar dari Pengalaman
Begitu bertugas di Muratara, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk persiapan tahapan Pemilu 2024, seperti persiapan pengajuan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu serentak, serta mengajukan bantuan tenaga ASN untuk membantu tugas di Bawaslu Muratara.
"Karena untuk sementara ini kita semua yang membackup, semua tugas dari provinsi yang handle, rentan waktu ke sini juga lumayan, jadi kita minta bantu tenaga ASN dari Pemda," kata Yenli.
Sebelumnya, Kejari Lubuklinggau tetapkan 5 tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2020.
Kelimanya yaknj Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Lubuklinggau mulai pukul 09.30 Wib - 13.30 Wib di ruang unit Pidsus.
Selesai menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung digiring penyidik menggunakan rompi merah, kelimanya langsung di gelandang menuju Lapas Lubuklinggau untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval mengatakan ke lima tersangka resmi ditahan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Hari ini, kita (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020," ungkapnya pada wartawan, Senin (7/4/2022).
Yuriza menjelaskan kelima tersangka datang langsung dilakukan pemeriksaan, kemudian selanjutnya penyidik mulai menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sembari penyidik melakukan kelengkapan berkas," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Tersangka, Bawaslu Sumsel Isi Kekosongan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.