Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut Sitompul Dipolisikan karena Unggah Meme Anies Berbaju Papua, PDIP Membela: Apa yang Dilanggar?

Berikut tanggapan Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP soal Ruhut Sitompul dipolisikan karena unggah foto Anies Baswedan berbaju Papua.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ruhut Sitompul Dipolisikan karena Unggah Meme Anies Berbaju Papua, PDIP Membela: Apa yang Dilanggar?
Twitter @ruhutsitompul
Kolase Foto Anies Baswedan memakai pakaian adat suku Dani Papua dan Ruhut Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak membela rekannya, Ruhut Sitompul yang dipolisikan karena mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berbaju Papua.

Menurut Gilbert, unggahan Ruhut tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan apapun, termasuk partainya.

Terkait banyaknya hujatan kepada Ruhut atas unggahan tersebut, Gilbert menilai, terkadang keramaian di media sosial tidak berlaku di kehidupan nyatanya.

"Saya pikir apa yang dilakukan (Ruhut, red) adalah sesuatu yang bersifat individu ya."

"Namanya media sosial, kadang riuh di medsos tapi kita sendiri tidak melihat ada apa-apa di lapangan."

"Sehingga kalau riuh di medsos ya mungkin hanya di medsos saja," ujar Gilbert, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (13/5/2022).

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak (Kompas TV)

Kemudian, Gilbert juga menyoroti terkait pelanggaran yang dituduhkan kepada postingan Ruhut tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebab, menurut Gilbert, laporan tersebut tidak secara rinci menyebutkan mengapa unggahan meme tersebut dianggap melecehkan identitas maupun budaya Papua.

"Lalu apakah itu sesuatu yang melanggar? Saya membaca di media apa yang di laporkan itu melanggar Pasal 28 UU ITE, sementara kalau kita lihat sudah ada SKB antar Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung mengenai pemahaaman Pasal 27-28 itu."

"Saya tidak tahu apa yang dilanggar, apakah kotekanya yang dilanggar atau baju papuanya? Apanya yang dilanggar?"

"Saya juga tidak mengerti di dalam laporan mereka, hanya menyebutkan Pasal 28, nah yang mana itu saya juga masih mendalami masalah ini. Tapi di dalam Pasal 27-28, mungkin penafsirannya kita harus baca di SKB itu," ujar Gilbert.

Ruhut Santai Dilaporkan atas Meme Anies

Menanggapi laporan tersebut, Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul justru merasa santai.

Seperti diketahui, Ruhut dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua.

Ruhut dituduh melecehkan dan dianggap rasis, hingga menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan, karena postingannya itu.

Menanggapi hal itu, Ruhut Sitompul mengatakan dirinya siap menghadapi laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

"Biasa saja, jadi kita harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik," kata Ruhut kepada Tribunnews.com, Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut, Ruhut Sitompul mengatakan pihaknya tidak akan sibuk mencari penasihat hukum dalam menghadapi pelaporan ini.

Baca juga: Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi karena Unggah Foto Anies Baswedan Pakai Baju Suku Dani Papua

"Santai saja, saya datang sendiri. Saya kan lawyer senior. Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken," sambung Ruhut Sitompul.

Ruhut pun membandingkan, sebelumnya banyak sekali meme soal Presiden RI Joko Widodo di media sosial.

Namun sebagai pendukung, Ruhut tidak mempermasalahkannya.

"Soal meme, banyak kok meme terhadap Pak Jokowi. Kurang apa lagi. Tapi kami pendukung Pak Jokowi tidak cengeng, biarpun kami berkuasa. Biarin saja, biar rakyat yang menilai," tegas Ruhut.

Ruhut malah menyinggung gaya kepemimpinan Anies Baswedan.

Menurut Ruhut, Anies Baswedan seakan-akan layaknya seorang penguasa. 

Padahal, dirinya saat ini hanya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kebayang lho kalau menang dia (Anies) jadi Presiden. Habis kami semua. Belum berkuasa saja sudah lebih dari yang berkuasa," kata Ruhut.

Sebagaimana diketahui, Ruhut dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Tanggapi Santai Laporan Dugaan Konten Rasis Meme Anies, Ruhut Sitompul: Pendukung Jokowi Tak Cengeng

Ruhut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022 dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Ruhut Sitompul dilaporkan karena dianggap telah membuat sejumlah pihak merasa dilecehkan baik segi identitas maupun kebudayaannya.

Ruhut Sitompul diduga telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena postingan yang menyinggung soal ras.

"Betul. Laporannya sudah diterima, pelapor adalah perwakilan pemuda Papua melaporkan akun Twitter @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan dikutip Tribunnews.com.

Zulpan mengatakan postingan meme Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Suku Dani di akun Twitter Ruhut itu dinilai rasialis.

 "Atas alasan rasialis itu korban merasa dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.

Baca juga: Tanggapi Santai Laporan Dugaan Konten Rasis Meme Anies, Ruhut Sitompul: Pendukung Jokowi Tak Cengeng

Postingan Ruhut Sitompul

Berikut postingan Ruhut Sitompul yang diduga telah menyidir Anies Baswedan.

Melansir akun media sosial Twitter milik Ruhut Sitompul, yang bersangkutan telah mengunggah foto Anies Baswedan dengan menggunakan pakaian adat suku Dani Papua.

Dalam postingan tersebut disematkan sebuah tulisan sindiran kepada Anies Baswedan.

"Ha ha ha kata orang Betawi, usahe ngeri x. Sip deh," tulis Ruhut Sitompul.

(Tribunnews.com/Maliana/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas