Seorang Pemuda di NTT Cabuli Nenek 56 Tahun, Nekat Peluk Korban dari Belakang Tanpa Busana
Seorang pemuda di NTT mencabuli nenek berusia 56 tahun. Pelaku nekat memeluk korban dari belakang dalam kondisi tanpa busana.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Nuryanti
Today Online
ilustrasi dipenjara - Seorang pemuda di NTT mencabuli nenek berusia 56 tahun. Pelaku nekat memeluk korban dari belakang dalam kondisi tanpa busana.
KH yang pasrah akhirnya meminta pelaku agar tidak membunuhnya.
Perkataan korban ternyata membuat pelaku langsung menghentikan aksinya dan kabur.
Korban yang ketakutan kemudian berlari dan meminta pertolongan.
Korban saat itu bertemu dengan salah satu aparat desa.
Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur.
Kini E ditahan di Polsek Lewa untuk menjalani proses hukum.
Berita Rekomendasi
E disangkakan dengan Pasal 289 KUHP.
"Kita kenalan tersangka dengan pasal perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," kata Kanit Reskrim Bripka Juan Pablo, Sabtu (14/5/2022).
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Sigiranus Marutho, Pos Kupang/Ryan Nong)