Seorang Pemuda di NTT Cabuli Nenek 56 Tahun, Nekat Peluk Korban dari Belakang Tanpa Busana
Seorang pemuda di NTT mencabuli nenek berusia 56 tahun. Pelaku nekat memeluk korban dari belakang dalam kondisi tanpa busana.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pemuda di NTT mencabuli nenek berusia 56 tahun.
Pelaku nekat memeluk korban dari belakang dalam kondisi tanpa busana.
Seorang pemuda berinisial ERLD (20) asal Desa Pulu Panjang, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Sumba Timur, NTT tega melakukan aksi pencabulan terhadap nenek berinisial KH (56).
E yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (8/5/2022).
Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis (31/3/2022) lalu.
Mengutip Kompas.com, peristiwa bermula saat korban KH menghadiri acara duka di rumah tetangga desa.
Setelah pulang dari rumah duka, korban mampir ke rumah kerabatnya bernama Mama Rinto.
Korban dan kerabat masih bercengkerama hingga pukul 19.00 WITA.
KH lalu pulang ke rumah dengan berjalan kaki sendirian melewati jalan setapak.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Jepara, Aksinya Dipergoki Langsung oleh sang Istri, Ini Kronologinya
Baca juga: Pria yang Cabuli Bocah Keterbelakangan Mental Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Saat itu, E juga tengah berada di teras rumah Mama Rinto bersama sejumlah temannya.
Mengetahui KH pulang, E kemudian membuntuti korban.
Mengutip Pos Kupang, di tengah perjalanan, E yang dalam kondisi tanpa busana langsung memeluk KH.
E lalu melakukan aksi pencabulan di tepi jalan setapak tersebut.
Korban sempat berusaha melepaskan diri dan memberontak namun dirinya tak berdaya menghadapi pelaku.
KH yang pasrah akhirnya meminta pelaku agar tidak membunuhnya.
Perkataan korban ternyata membuat pelaku langsung menghentikan aksinya dan kabur.
Korban yang ketakutan kemudian berlari dan meminta pertolongan.
Korban saat itu bertemu dengan salah satu aparat desa.
Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur.
Kini E ditahan di Polsek Lewa untuk menjalani proses hukum.
E disangkakan dengan Pasal 289 KUHP.
"Kita kenalan tersangka dengan pasal perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," kata Kanit Reskrim Bripka Juan Pablo, Sabtu (14/5/2022).
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Sigiranus Marutho, Pos Kupang/Ryan Nong)