Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto Tewaskan 15 Orang, Pengamat: Pengelola Armada Juga Harus Diperiksa
Bus pariwisata (PO Ardiansyah) mengalami kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto kilometer 712.400/A pada Senin (16/5/2022).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
SURYA/HABIBUR ROHMAN
Kondisi Bus Ardiansyah bernopol S-7322-UW yang menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022). Atas kejadian tersebut menewaskan 13 orang penumpang. (SURYA/Habibur Rohman)
Apabila ditemukan unsur kelalaian pengemudi bus dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.
Namun, jika ada unsur kesengajaan dari pengemudi bus maka yang bersangkutan dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP sekitar enam tahun kurungan pidana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Reza Kurnia Darmawan)
Baca berita lainnya terkait Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.