Kronologi Pria di Lumajang Tewas Disabet Celurit oleh Tetangganya, Dipicu Masalah Buang Sampah
Pria di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tewas di tangan tetangganya, Minggu (15/5/2022). Pembunuhan itu dipicu masalah buang sampah.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pria di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tewas di tangan tetangganya, Minggu (15/5/2022).
Pembunuhan itu dipicu masalah buang sampah.
Korban tewas setelah disabet celurit oleh pelaku.
Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban dan pelaku berpapasan di jalan.
Adapun lokasinya di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Korban bernama Zainul (28), sedangkan pelakunya adalah Sadam (60).
Peristiwa bermula ketika Zainul mengendarai sepeda motor melewati jalan desa bertemu Sadam.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Karawang Harus Jadi Yatim Piatu, Ayah dan Ibunya Tewas Kecelakaan Sepulang Piknik
Baca juga: Pemuda di Lahat Tewas saat Nonton Orgen Tunggal, Dipicu Biduan yang Dibawa Pelaku Digoda Korban
Saait itu, Zainul menggeber-geber gas motor di depan Sadam.
Hal tersebut diduga memicu emosi Sadam hingga menghabisi nyawa Zainul.
"Pelaku dan korban satu bulan lalu ada perselisihan. Jadi keluarga korban membuang sampah ke lahan milik pelaku. Istri pelaku tidak terima."
"Waktu itu, korban dan keluarganya marah-marah mendatangi rumah pelaku hingga merusak pintu rumah."
"Si pelaku sempat mengatakan kapan pun ketemu korban akan dibunuh. Dan terjadilah pembunuhan itu," kata Wakapolres Lumajang, Kompol Andi Febriyanto Ali, Senin (16/5/2022).
Sadam membunuh Zainul dengan sebilah celurit.
Sabetan tajam celurit mengakibatkan luka di bagian punggung Zainul.
Baca juga: Murka Istri Lihat Chat Suami Soal Niat Cerai Usai Lebaran Berujung Pembunuhan Gadis Asal Cengkareng
Luka itu kabarnya mengenai tembus ke jantung.
Zainul pun mengalami pendarahan yang cukup parah.
"Korban Zainul itu sempat memacu sepeda motornya pulang ke rumah, tapi belum sampai lokasi sudah ambruk," ujarnya.
Usai tragedi berdarah itu, Sadam menyerahkan diri ke polisi.
Kini Sadam ditahan di Polres Lumajang dan terancam dijerat pasal KUHP 351, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pembuangan Sampah Berujung Maut, Nyawa Warga Lumajang Melayang di Tangan Tetangganya
(Surya.co.id/Tony Hermawan)