Pembunuh Kakak Kandung di NTT Tak Alami Gangguan Jiwa, Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
Polres Flotim melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan diketahui tidak mengalami gangguan jiwa berat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang Amar Ola Keda
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Sempat dikabarkan alami gangguan jiwa, Yohanes Demon (42), pelaku pembunuhan kakak kandung di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur ternyata kondisinya jiwanya baik-baik saja.
Polres Flotim melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan diketahui tidak mengalami gangguan jiwa berat.
"Diperiksa kejiwaannya pada 11 Mei 2022 di Maumere.
Hasil pemeriksaan kejiwaan, pelaku tidak masuk dalam gangguan jiwa berat," ujar Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Sanusi Anwar kepada wartawan, Senin 16 Mei 2022.
Setelah mengantongi hasil pemeriksaaan kejiwaan, kata dia, polisi kemudian menetapkan Yohanes Demon sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Mei lalu.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Suami Neneng terkait Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan
"Setelah diperiksa, langsung ditahan dan ditetapkan jadi tersangka. Selain pelaku, penyidik juga sudah periksa enam saksi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Yohanes Demon (42) warga Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, nekat membunuh kakak kandungnya, Mikhael Latu Masan (54), Kamis 7 April 2022, sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasus pembunuhan ini ternyata hanya dipicu masalah sepele. Mikhael Latu Masan dihabisi adik kandungnya hanya karena dituduh telah merusak senter.
Dari keterangan beberapa saksi, polisi menduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun, untuk memastikannya, polisi melakukan pemeriksaaan kejiwaan pelaku ke dokter ahli.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Adonara Ternyata Tidak Alami Gangguan Jiwa