Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Makassar Meninggal Usai Ditangkap, Polisi Sebut Bandar Meski Barang Bukti 2 Gram Sabu

Kronologi pemuda di Makassar meninggal usai ditangkap polisi dengan bukti  2 gram sabu, polisi sebut pemuda itu bandar narkoba.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pemuda di Makassar Meninggal Usai Ditangkap, Polisi Sebut Bandar Meski Barang Bukti 2 Gram Sabu
ilustrasi jenazah 

Sebab kata dia, pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab dari luka itu.

"Karena untuk memar lebam yang bisa mengambil kesimpulan adalah dokter kesehatan," ujarnya.

Meski barang bukti yang ditemukan polisi saat menangkap Arfandi hanya 2 Gram.

"Statusnya di sini adalah bandar," ungkap orang nomor satu di jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar itu.

Arfandi kata Doli, adalah target operasi Satnarkoba Polrestabes Makassar, yang dianggap sudah meresahkan.

"Ini merupakan TO (target operasi) kita, target kita, karena memang cukup meresahkan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Dukungan Jadi Pengganti Anies Mengalir Deras dari PWNU DKI, Begini Respons Airin

Baca juga: Pulang Nonton Dangdut, Warga Jepara Dikeroyok, Lehernya Ditebas Parang hingga Tewas 

Namun saat ditanya wartawan terkait status pelaku apakah resedivis (pemain lama) atau baru, Doli mengatakan Arfandi merupakan pengendar.

Berita Rekomendasi

"Untuk pelaku adalah pengedar," ungkap Doli M Tanjung.

Hasil tes urine terhadap Arfandi juga, kata Doli dinyatakan positif narkoba.

"Setelah kita amankan di posko untuk dilakukan pengembangan, pelaku (Arfandi) melakukan perlawanan. Namun tindakan kita mengamankan pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut Kompol Doli menjelaskan, meninggalnya Arfandi bermula saat mengalami sesak napas.

"Kita pengembangan, kendalanya pada saat itu dia (Arfandi) sesak napas kemudian langsung kita bawa ke dokkes," bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas