Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Makassar Meninggal Usai Ditangkap, Polisi Sebut Bandar Meski Barang Bukti 2 Gram Sabu

Kronologi pemuda di Makassar meninggal usai ditangkap polisi dengan bukti  2 gram sabu, polisi sebut pemuda itu bandar narkoba.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pemuda di Makassar Meninggal Usai Ditangkap, Polisi Sebut Bandar Meski Barang Bukti 2 Gram Sabu
ilustrasi jenazah 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemuda 18 tahun di Makassar meninggal setelah ditangkap polisi.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu (15/5/2022) dini hari di Jl Rappokalling, Makassar.

Korban diketahui bernama Muhammad Arfadi Ardiansyah (18).

Polisi menyebut pemuda itu sempat alami sesak napas.

Masih berdasarkan keterangan polisi, pemuda itu merupakan bandar narkoba.

Meskipun barang bukti yang didapat hanya sabu sebanyak 2 gram.

Persiapan rilis Satnarkoba Polrestabes Makassar, di Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Makassar, Minggu (15/5/2022) malam.
Persiapan rilis Satnarkoba Polrestabes Makassar, di Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Makassar, Minggu (15/5/2022) malam. (Tribun Timur/Emba)

Diduga Pengguna Narkoba, Pemuda 18 Tahun Makassar Meninggal Setelah Ditangkap Polisi

BERITA REKOMENDASI

Terduga pengguna narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah ditangkap polisi, Minggu (15/5/2022) Malam.

Muhammad Arfadi Ardiansyah (18) ditangkap personel Sat Narkoba Polrestabes Makassar.

Mayat pemuda itu dibawa ke ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel untuk divisum.

Setelah divisum, pihak keluarga telah mengambil mayat Muhammad Arfandi untuk disemayamkan di rumah duka.

Almarhum beralamat di Jl Kandea 3, Kota Makassar.

Belum diketahui penyebab meninggalnya pemuda itu.

Rencananya Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung akan merilis kasus itu

ilustrasi jenazah
ilustrasi jenazah (NST)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas