Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Jual Beli Darah di PMI Banda Aceh, Polisi Sudah Periksa 2 Orang Saksi

Dua orang pengurus PMI Banda Aceh yang sudah dimintai keteranganmasing-masing Sekretaris PMI Banda Aceh dan Kabid Yankessos dan UDD.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Jual Beli Darah di PMI Banda Aceh, Polisi Sudah Periksa 2 Orang Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas PMI menunjukkan stok darah di Unit Donor Darah PMI Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta memastikan stok kantong darah berbagai golongan masih aman jelang Bulan Ramadhan 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal itu memang dibenarkan namun ada SOP-nya.

Baca juga: Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela

"Untuk pengiriman darah ke luar daerah dibenarkan dengan catatan stok darah di kita berlebih. Dari pada kedaluwarsa, lebih bagus jika ada manfaat untuk orang lain," jelas dia.

Pengiriman darah ke luar daerah, disebutkan dr Natalia, juga harus dilakukan berdasarkan permintaan dari daerah yang kekurangan darah.

Kemudian harus dengan sepengetahuan pengurus dan PMI satu tingkat di atasnya atau PMI provinsi, serta sesuai dengan BPPD yang ditetapkan Permenkes 91 Tahun 2015.

"Pengiriman darah itu menjadi kecurigaan bagi para pengurus lainnya, karena diduga dikirim di satu lokasi saja," kata pengurus PMI Banda Aceh lainnya. (mir)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sudah Dua Orang Diperiksa Polisi Kasus Terkait Isu Jual Beli Darah

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas