Pekerja Migran Non Prosedural di NTB Rawan Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Disnakertrans NTB beberapa kali menangani kasus PMI non prosedural yang berujung pada indikasi TPPO.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural disebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi sangat rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Memang ada, pemberangkatan secara non prosedural itu memang rawan sekali terjadinya TPPO,” kata Aryadi saat mengikuti kegiatan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sosialisasi bahaya pernikahan anak di Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa 17 Mei 2022.
Disnakertrans NTB beberapa kali menangani kasus PMI non prosedural yang berujung pada indikasi TPPO.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN
Baca juga: Intip Desa Sesaot, Wisata Alam yang Punya Mata Air Melimpah
Seperti individu yang melakukan perekrutan ke desa-desa dengan janji akan memberangkatkan pekerja migran sebagai pelancong dengan menggunakan passpor umum.
“Sampai sana nanti dijanjikan ke Abu Dhani tau-tau dikirim ke Suriah, nah ini yang kita indikasi perdagangan orang,” jelasnya.
Korban yang terjebak tersebut biasanya akan diberikan uang terlebih dahulu sebelum keberangkatan sebagai iming-iming.
Saat ini Disnakertrans NTB mulai kian gencar melakukan penertiban dengan menerapkan Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Saya betul-betul tidak toleransi diluar ketentuan itu, saya tidak mau,” ujarnya.
Disnakertrans NTB pun sebelum hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah telah melakukan rapat koordinasi dengan stake holder hingga tingkat kepala desa untuk mengidentifikasi modus yang dilakukan oknum TPPO.
“Identifikasi betul bagaimana celah-celah orang bermain, nah itu harus ditutup betul,” tegasnya.
Dengan adanya rapat koordinasi, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus operasi PMI Non Prosedural.
(Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah)