Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP di Bandung Jadi Korban Rudapaksa Sopir Angkot, Pelaku Ancam Korban

Aksi rudapaksa tersebut terjadi di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Senin (9/5/2022)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswi SMP di Bandung Jadi Korban Rudapaksa Sopir Angkot, Pelaku Ancam Korban
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Siswi SMP berinisial AK (15) menjadi korban rudapaksa sopir angkot berinisial DA (32).

Sebelum dirudapaksa dalam angkot,  pelaku memaksa meminum pil dan minuman berenergi.

Aksi rudapaksa tersebut terjadi di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Senin (9/5/2022), tepatnya saat korban bersama temannya berinisial T (15) akan berangkat ke daerah Cililin.

Kapolsek Sindangkerta, AKP Yogaswara, mengatakan, AK menolak untuk meminum pil dan minuman berenergi.

Beda dengan AK, T meminum obat dan minuman yang diberikan pelaku sampai akhirnya tertidur di dalam angkot.

"Korban memang sempat diberi minuman sama pil (obat).

Baca juga: Sopir Angkot Berusaha Culik 2 Siswi SMA di Surabaya, Polisi Nyaris Terkecoh

Berita Rekomendasi

Tapi jenisnya masih belum diketahui dengan pasti," ujar Yogaswara saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Pihaknya menduga, pil yang diberikan pelaku kepada korban itu merupakan obat tidur supaya saat melakukan rudapaksa, korban tidak bisa melawan.

"Namun korban menolak minuman dan obat yang diberikan pelaku, obat dari pelaku dibuang.

Tapi temannya minum hingga akhirnya tidur," katanya.

Yogaswara mengatakan, setelah korban menolak pil yang diberikan itu, pelaku langsung mendorong korban sampai telentang di dalam angkot. 

Setelah itu pelaku juga mengancam korban secara verbal agar korban diam dan menuruti nafsu bejat pelaku. 

"Untuk ancamannya verbal, jadi pelaku bilang 'diam, kamu tidak akan saya lepaskan'.

Kemudian korban langsung diperkosa di dalam angkot tersebut," ucap Yogaswara.

Saat ini, pelaku pemerkosaan tersebut sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan diamankan hari itu juga," kata Yogaswara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Siswa SMP Dirudapaksa Sopir Angkot, Korban Buang Pil yang Diberikan Pelaku

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas