Tiga ASN di Kabupaten Bantaeng Kepergok Nyabu
Polisi juga mengamankan satu buah pireks kaca milik tersangka SSD, dua buah korek gas milik tersangka SSD, satu batang pipet bentuk L milik SSD
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ditangkap saat asyik pesta sabu.
Mereka mengadakan pesta sabu di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Andi Imran Hamid mengatakan, tiga ASN itu berinisial NS, SH (36 tahun) dan SSD (49 tahun).
"Iya benar, kita telah amankan tiga orang dalam satu tempat. Mereka adalah ASN di Bantaeng," jelasnya.
NS adalah warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu.
Sementara SH adalah warga Jalan Sungai Bialo, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.
Baca juga: Oknum Anggota Polri di Kalimantan Barat Tertangkap Bawa 200 Gram Sabu
Dan SSD adalah warga Jalan Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng.
Ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti, seperti satu saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Empat saset kosong bekas sabu, satu batang sendok sabu, satu batang pirex kaca, dua buah korek gas, satu buah bong, satu buah handphone android.
Satu unit sepeda motor, satu buah handphone android merk vivo milik tersangka SH, uang tunai Rp200 ribu milik tersangka SH.
"Kita juga amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit handphone android merk vivo milik tersangka SSD, satu buah bong milik tersangka SSD," lanjutnya.
Polisi juga mengamankan satu buah pireks kaca milik tersangka SSD, dua buah korek gas milik tersangka SSD, satu batang pipet bentuk L milik tersangka SSD, dan uang tunai Rp 400 ribu milik tersangka SSD.
"Pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Bantaeng," jelas Iptu Andi Imran Hamid.
Untuk tindakan selanjutnya, lanjut Andi Imran, dilakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku.
Sementara untuk barang bukti dikirim ke Labfor di Makassar untuk pemeriksaan.
“Selanjutnya jika seluruh pemeriksaan telah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara,” tambahnya.
Ketiga ASN tersebut terancam melanggar pasal 112 ayat satu dan pasal 127 ayat satu Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TribunBantaeng.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 3 Oknum ASN Bantaeng Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu