Dokter Gadungan 4 Bulan Buka Praktik di OKU Timur, Puluhan Warga Sempat Gunakan Jasanya
YTP, pria berusia 25 tahun diamankan aparat Polres OKU Timur karena menipu puluhan warga dengan menjadi dokter gadungan.
Editor: Adi Suhendi
Direktur RSUD OKU Timur ini menjelaskan bahwa terduga dokter gadungan ini sempat tidak mengakui perbuatannya.
Bersama polisi, Sugihartono juga sempat datang langsung ke rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat praktik medis.
Baca juga: Dokter Gadungan di Sumatera Selatan Ditangkap Polisi: Buka Praktik di Rumah, Peralatan Lengkap
"Tapi saat dicek di rumahnya memang ada alat-alat perlengkapan medis. Dia itu menggunakan pakaian dokter kemudian mengobati orang-orang dengan datang ke rumah-rumah warga juga," terangnya.
Selain itu, pelaku sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan di jurusan kesehatan apalagi kedokteran.
"Sama sekali bukan, informasinya dia (YTP) belajar otodidak," ujarnya.
Selanjutnya dr Sugihartono menambahkan, pihaknya mengikuti dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kemarin saya juga sudah memberikan kesaksian di Polres," tutupnya.
Buka praktik di rumah
Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu, saat itu dr Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik kedokteran di sebuah rumah.
Kemudian dr Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.
Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.
Kemudian dr Galih Fatoni meminta temannya Idial Skm M.Kes menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.
Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.
Kemudian Idial menjelaskan kepada dr Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.