Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Asahan Tangkap DPO Kasus 11 Oknum Polisi Terkait Penggelapan 19 Kg Sabu

Polres Asahan menangkap DPO kasus 11 oknum polisi Tanjungbalai yang terlibat dalam penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu.

Editor: Erik S
zoom-in Polres Asahan Tangkap DPO Kasus 11 Oknum Polisi Terkait Penggelapan 19 Kg Sabu
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Polres Asahan menangkap Tile (36), DPO kasus 11 oknum polisi Tanjungbalai yang terlibat dalam penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Polres Asahan menangkap Tile (36), DPO kasus 11 oknum polisi Tanjungbalai yang terlibat dalam penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Tile diamankan dari Hotel Mandala yang berada di Kota Medan pada Jumat(15/4/2022) lalu.

"Tile diamankan dari pengembangan kasus terhadap tersangka IP alias bagong yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis(14/4/2022) di Kota Tanjungbalai," jelas Putu, Rabu(18/5/2022).

Baca juga: Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Seumur Hidup, Hakim: Kurang Enak Apa Itu, Dikasi Makan

Dari tangan IP diamankan barang bukti sabu seberat 503,6 gram saat hendak melakukan transaksi yang ternyata polisi.

"Kami melakukan under cover buy, dan mendapatkan tersangka. Kemudian kami lakukan pengembangan dan ternyata DPO Tilelah pemilik barang tersebut," kata Putu.

Tak ingin kehilangan jejak, Putu meminta personelnya langsung mengejar Tile dan menemukannya bersama uang Rp 100 juta yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan narkotika.

Baca juga: Berawal dari Utang Piutang, Oknum Anggota Polri di Kalimantan Barat Terjerat Kasus Narkoba

"Katanya, Tile ini sulit ditangkap. Licin dan bandar besar di Tanjungbalai. Tapi buktinya kami bisa menangkapnyakan," kata Putu sambil tertawa.

Berita Rekomendasi

Putu mengatakan, peran Tile merupakan perantara atau penjual barang bukti sabu yang digelapkan oknum polisi Tanjungbalai seberat satu kilogram.

"Tile dan IP disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," pungkas Putu.

(Penulis: Alif Al Qadri Harahap).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bandar Sabu Yang DPO Kasus 11 Oknum Polisi Tanjungbalai Menjual Sabu di Tangkap Polres Asahan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas