Teror Busur di Kendari: Kapolresta Dihujat, Razia Besar-besaran, 6 Pelaku Pembusuran Ditangkap
Pelaku pembusuran yang buat resah warga Kendari akhirnya tertangkap, 6 orang diamankan dari hasil razia besar-besaran.
Penulis: Theresia Felisiani
"Kami telah menangkap enam orang komplotan pembusur yang sudah meresahkan masyarakat," kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Baca juga: Marak Teror Busur, Kapolresta Kendari Akui Dihujat di Media Sosial, Begini Responsnya
Baca juga: Gerebek Penginapan di Kendari, Polisi Temukan 2 Pasangan Remaja yang Miliki Parang dan Busur
Ia menjelaskan, komplotan pembusur ini pertama kali melakukan pembusuran di Kawasan Pasar Panjang, selanjutnya melakukan pembusuran ke tukang ojek berinisial FA (23).
Sebelumnya, seorang tukang ojek berinisial FA menjadi korban pembusuran, anak busur tertancap di bawah ketiak sebelah kiri.
FA jadi korban pembusuran saat melintas di dekat THM Jl Brigjen M Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 02.30 Wita.
Dalam video yang diterima TribunnewsSultra.com, mata busur tampak menancap di bawah ketiak kiri menembus baju berwarna abu-abu korban.
Mata busur tersebut terbuat dari besi, di ujungnya terdapat jambul yang terbuat dari tali rafiah yang diurai.
"FS yang melakukannya, dibantu AH driver kendaraan (mobil)," beber eks Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra.
Baca juga: Menyeberangi Sungai Pakai Mobil, 7 Pekerja Tambang di Kendari Terseret Arus, 1 Orang Hilang
Baca juga: Lagi Teror Busur Terjadi di Kendari, Kali Ini Korbannya Tukang Ojek, Mata Busur Menancap di Ketiak
Tindak tanduk FS terungkap setelah Buser 77 Polresta Kendari membekuk AR (15) di salah satu penginapan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada (18/5/2022) dini hari.
Kata dia, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan lalu menangkap FS.
Saat pemeriksaan urin, FS kedapatan positif narkoba, bersama empat pelaku lain.
"AG dan AH ditangkap di sebuah homestay bersama teman wanitanya," kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Keenam tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.
"Keenamnya terancam pidana penjara 10 tahun dan 12 tahun penjara," tandasnya.
Kapolresta Kendari Akui Dihujat di Media Sosial Gegara Marak Teror Pembusuran, Balas Kerja Nyata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.