Duda 56 Tahun Nikahi Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah Viral, Pemprov NTB Akui Kecolongan
Meskipun awalnya tidak mendapatkan restu dari ibunya Sahmin, Sapar tetap berjuang berusaha untuk mendapatkan hati ibunya Sahmin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Sapar (55) saat ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat setelah viral melangsungkan pernikahan dengan gadis berusia 16 tahun bernama Sahmin.
Perbedaan usia antara kedua mempelai yang terbilang begitu jauh, tidak mengurungkan niat keduanya untuk melangsungkan pernikahan.
Sapar yang merupakan warga Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya ini mengaku jika tidak mendapatkan halangan apapun saat mempersunting Sahmin menjadi istrinya.
Selain karena rasa cinta keduanya yang begitu mendalam, Sapar menerangkan jika pihak keluarga perempuan tidak menghalangi niat dirinya melangsungkan janji suci dalam ikatan pernikahan.
Kedua faktor inilah yang menyebabkan mulusnya perkawinan antara Sapar dengan Sahmin yang keduanya telah melangsungkan akad perkawinan di rumah Sapar pada hari Jumat, (22/4/2022).
Baca juga: Serba-Serbi Pernikahan Adik Jokowi dan Anwar Usman: dari Teks Ijab Kabul hingga Kantong Parkir
Menurut Sapar, faktor lainnya yang menyebabkan dirinya mendapatkan restu dari pihak keluarga perempuan adalah karena istrinya saat ini merupakan seorang yatim.
Ayah Sahmin sudah meninggal sehingga Sahmin saat itu diasuh dan dibesarkan oleh ibunya sebagai orang tua tunggal.
Meskipun awalnya tidak mendapatkan restu dari ibunya Sahmin, Sapar tetap berjuang berusaha untuk mendapatkan hati ibunya Sahmin.
Bahkan awalnya Sahmin telah diperintahkan oleh ibunya untuk berada di rumah neneknya.
Tujuannya adalah neneknya Sahmin yang melakukan pembicaraan dengan Sapar apakah mereka boleh menikah atau tidak.
Setelah Sapar berhasil mendapatkan hati nenek dan ibunya Sahmin, tanpa pikir panjang Sapar langsung membawa Sahmin, pujaan hatinya untuk langsung berangkat ke rumahnya untuk segera melangsungkan akad.
"Saya waktu itu disuruh oleh neneknya. Dia menyuruh saya bawa aja cucunya itu. Tujuannya ya untuk menikah," jelas Sapar sambil memperagakan caranya.
Sapar yang sehari-hari bekerja sebagai petani, mengungkapkan jika ia tidak akan melangsungkan akad jika tidak mendapatkan restu dari keluarga besar Sahmin.
Namun berkat kepiawaian dan kemampuan negosiasi dari Sapar, seluruh anggota keluarga Sahmin luluh hatinya untuk melepaskan Sahmin menjadi istri Sapar.
"Dia ini (Sahmin) adalah anak yatim. Ayahnya yang merupakan orang ia cintai itu meninggal.
Tentu saya akan berusaha menjadi sosok ayah sekaligus suami bagi dia. Saya pasti bisa," pungkas Sapar.
Kini Sapar dengan Sahmin keduanya hidup berbahagia bersama mengarungi bahtera rumah tangga.
Baca juga: PROFIL Lalu Pathul Bahri, Didorong Maju Pilkada Lombok Tengah 2024, Ketua Partai Gerindra di NTB
Sapar mengaku tidak mempermasalahkan pro kontra yang terjadi di kalangan masyarakat terkait pernikahannya dengan Sahmin.
Baginya, yang terpenting adalah seluruh keluarga Sahmin dan dirinya merestui hubungan pernikahan keduanya.
"Saya berharap ini menjadi pernikahan yang terakhir bagi saya karena saya sebelumnya gagal membina rumah tangga.
Saya akan terus membahagiakan Sahmin sebagai tanggung jawab saya sebagai seorang suami," pungkas Sapar.
Pemprov akan Beri Sanksi
Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah buka suara terkait berita viral pernikahan pria berusia 55 tahun dengan wanita usia anak berusia 16 tahun di Dusun Ngabok, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Ia mengingatkan oknum yang memudahkan pernikahan usia anak ini, kata Rohmi akan terancam sanksi.
“Siapa yang memudahkan itu juga bisa terancam,” kata Rohmi saat ditemui di Wisma Tambora Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB, Mataram, 25 April 2022.
Meski berita ini telah santer tersebar luas namun politikus partai Nasdem ini mengaku belum mendapatkan laporan terkait kasus ini.
“Saya sendiri belum update ini,” jelasnya.
Kasus pernikahan usia anak ini tampaknya menohok pemerintah daerah.
Dengan beragam program pencegahan pernikahan usia anak yang telah diupayakan oleh pemerintah daerah.
Lebih jauh Pemprov pun menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Lantas kejadian semacam ini membuat pemerintah daerah merasa kecolongan.
“Nah ini sebenarnya yang membuat kita kian terpuruk,” ucapnya sembari tersenyum getir.
Penanganan pernikahan usia anak yang sudah kadung terjadi ini, kata Rohmi harusnya ditangani terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten dan dinas terkait.
“Ya makanya yang paling dekat menangani langsung di depan mata harusnya mengetahui kasusnya,” ujar Rohmi.
Rohmi pun menyinggung terkait Peraturan Daerah yang telah diterbitkan untuk mencegah kasus semacam ini terulang kembali.
Namun, jika pernikahan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dengan persetujuan dari pihak keluarga maka disebut Rohmi pemerintah tidak bisa melakukan intervensi layaknya tindak kejahatan.
“Nah itu Mangkanya harus ada proses edukasi yang baik, dari hati ke hati. Tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Viral Pernikahan Dini di Lombok Tengah, Wagub NTB: Oknum yang Memudahkan Bisa Terancam Sanksi, VIRAL Ini Alasan Keberhasilan Pria 55 Tahun di Lombok Mempersunting Gadis Belasan Tahun