BNN Tetapkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Konsumsi Sabu Jadi Tersangka, Simpan Bong di Laci Ruang Kerja
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka pemilik narkotika jenis sabu.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka pemilik narkotika jenis sabu.
"3 oknum Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan satu pembantu rumah tangga, statusnya masih tersangka, hari ini kami masih lakukan pemeriksaan intensif," ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung saat merilis pengungkapan kasus narkotika, Senin (23/5/2022).
Narkotika itu dikirim dari Sumatera ke Banten melalui jasa pegiriman barang (ekspedisi) di Jalan Insinyur Juanda Nomor 60 Rangkasbitung, Lebak Banten.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB.
Dua oknum itu berinisial YR (39) dan DA (39) selaku hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang stastusnya PNS.
RASS (32) selaku ASN yang tidak memilik jabatan.
"Rass ASN tidak punya jabatan," ucapnya.
Sementara satu orang lainnya berinisial H, selaku pembantu rumah tangga DA.
Hendri menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika di jasa pengiriman barang ekspedisi Rangkasbitung.
Baca juga: Dua Kurir 49 Kg Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati: Terdakwa Tergiur Upah Rp 100 Juta
BNN Provinsi Banten bersama bea cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut.
"Kita sedang lakukan pendalaman terkait adanya pengiriman narkotika jenis shabu, dari Sumatera menuju Banten, tim brantas laksanakan kontrol terkait pengiriman beberapa hari sebelum paket terkirim," terangnya.
Begitu terkirim dari jasa pengangkutan, kemudian timnya mengawasi barang tersebut sampai ada orang yang mengambilnya.
"Diawasi barang sampai ke tujuan," paparnya.