BNN Tetapkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Konsumsi Sabu Jadi Tersangka, Simpan Bong di Laci Ruang Kerja
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka pemilik narkotika jenis sabu.
Editor: Wahyu Aji
Dikatakan Binsar, saat ini Ketua PT Banten Charis Mardiyanto langsung melakukan pembinaan secara khusus kepada pegawai PN Rangkasbitung.
"Ini sejarah bagi kita, peristiwa ini harus dijadikan perhatian khusus, jangan pernah terulang kembali dan terjadi di seluruh warga pengadilan," kata Binsar.
Pasca peristiwa penangkapan tersebut, PT Banten akan melakukan koordinasi dengan BNNP Banten untuk melakukan tes urine kapada seluruh pegawai pengadilan se Banten.
"Pemeriksaan (tes urine) sangat perlu, harus diimplementasikan secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan (narkoba). Itu (tes urine) salah satu mencegah terjadinya penyalahguaan narkoba," jelas hakim kasus kopi sianida itu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 2 Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Alat Bong Sabu Ditemukan di Laci
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.