Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Tetapkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Konsumsi Sabu Jadi Tersangka, Simpan Bong di Laci Ruang Kerja

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka pemilik narkotika jenis sabu.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in BNN Tetapkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Konsumsi Sabu Jadi Tersangka, Simpan Bong di Laci Ruang Kerja
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
BNN Provinsi Banten lakukan press release terkait narkotika di kantornya, Senin (23/5/2022). 

"Pada Selasa 17 Mei 2022, Pukul 10.00 WIB, lewat jasa pengiriman barang, kita kontrol barang tiba dimana, kemudian kami dapati RAS mengambil barang titipan tersebut dari jasa penitipan barang di Jalan Juanda Rangkasbitung Barat, Kab Lebak di jasa pengiriman, diduga barang berisi narkotika," sambungnya.

Saat diintrogasi, RASS mengelak, bahwa barang itu bukan miliknya.

"RASS katakan itu bukan barangnya, dia hanya diperintahkan oleh seseorang," tuturnya.

Hendri dan pihaknya terus melakukan pendalaman, sehingga dapat diketahui bahwa orang yang menyuruh RASS adalah atasannya RASS berinisial YR.

"Kami lakukan pendalaman, ternyata yang perintahkan RASS adalah atasannya RASS, kami lakukan koordinasi pada pemimpin ASN ini untuk lakukan penyelidikan, inisialnya YR seorang ASN," jelasnya.

Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan di ruang kerja YR, dan didapati peralatan untuk mengkonsumsi shabu.

"Kami lakukan penggeledahan di ruang kerjanya dengan tim disaksikan oleh atasannya, ternyata YR simpan tiga alat hisap atau bong di laci digunakan untuk konsumsi shabu, dua buah pipet dan dua korek gas dari tas DA," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

YR diduga memerintahkan RASS untuk mengambil barang tersebut di ekspedisi.

Baca juga: Nasib 2 Pembesuk Tahanan Polda Sultra yang Tertangkap Tangan Selundupkan 4 Paket Sabu Dalam Nasi

"Penangkapan itu dilakukan oleh BNN, diduga karena berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Kemudian, pihaknya melakukan tes urine pada RASS dan YR, hasilnya keduanya positif konsumsi shabu.

"Kami lakukan tes urine dan hasilnya RAS dan YR positif, selanjutnya kami lakukan introgasi awal," kata Hendri.

Dalam proses introgasi berikutnya, menyeret nama lainnya berinisial DA, yang juga hakim di PN Rangkasbitung.


Selain itu, pembantu DA, berinisial H juga diamankan dan positif mengkonsumsi shabu.

"YR kemudian sebutkan orang inisial DA yang juga ASN yang juga pernah gunakan shabu, ternyata hasil tes urine DA positif gunakan sabu, lalu kami bawa seseorang inisial H, seorang pramuwisma kami temukan di rumah YR, H adalah pembantu DA, H positif konsumsi shabu," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas