BNN Tetapkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Konsumsi Sabu Jadi Tersangka, Simpan Bong di Laci Ruang Kerja
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka pemilik narkotika jenis sabu.
Editor: Wahyu Aji
Masing-masing tersangka berbeda waktu mengkonsumsi shabinya.
"Beda-beda, hasil pemeriksaan masih didalami," ungkapnya.
Menurut Hendri, YR sudah konsumsi shabu lebih dari 1 tahun,
RASS dan DA, keduanya mengkonsumsi shabu setelah kenal dengan YR.
"RASS sebagai kurir ambil paket, dia kenal barang itu setelah mengenal dan kerjasama dengan YR, DA juga sama dengan RAS, yang beli dan pesan shabu YR," tuturnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami pemodal untuk membeli barang tersebut.
"Pemodalnya belum tahu, keempatnya positif," paparnya.
Adapun isi paket yang diambil RASS di ekspedisi berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika golongan 1 janis kristasl shabu warna putih.
Selain itu, ada pula bungkus ukuran kecil berisi narkotika golongan 1 jenis kristal shabu warna biru.
Beratnya sekitar 20,634 gram.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman, pasti kedepan kita tahan, hari ini hari terakhir pendalaman," jelasnya.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terkait penetapan tersangka, Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom mengaku prihatin, karena hakim seharusnya memberikan hukuman bagi tersangka bukan justru pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Peristiwa ini sangat memprihatinkan bagi kami, karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar pengadilan tinggi banten," ujar Binsar saat dihubungi Kompas.com. Senin (23/5/2022).