Gelapkan Uang Rp255 Juta Milik Perusahaan untuk Main Judi Online, Pemuda di Lampung Diciduk Polisi
Kasus penggelapan uang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial WD.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial WD.
Ia bekerja di sebuah perusahaan es krim sebagai kasir.
Akibat ulah pelaku , perusahaan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Uang itu dipakai WD untuk bermain judi online.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, kasus bermula saat tersangka WD dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Tipu para Bocah Kecil, Kawanan Maling Ini Sukses Gondol Motor Hasil Curian dari PCX sampai Vespa
Perusahaan itu bergerak di bidang penjualan es krim yakni CV Multi Rasa Prima di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu.
Perusahaan melaporkannya dengan surat laporan bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU / POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.
Atas dasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya menemukan beberapa alat bukti kuat. Baru kemudian melakukan penangkapan.
"Tersangka WD diamankan Polisi di rumahnya pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB," ujar Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (21/5/2022).
Tindakan pelaku WD ini mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Mayer menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim untuk kurun waktu 7-12 Maret 2022.
Baca juga: Pura-pura Jadi Petugas Bansos, 2 Pria di Pati Gondol Perhiasan Milik Warga, Rugi Belasan Juta Rupiah
"Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp. 255.788.500," terang Mayer.
Pengakuan WD kepada penyidik, uang perusahaan berjumlah ratusan juta tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk bermain judi online.
Kini tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," terang Mayer.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasir Asal Pringsewu Tilep Uang Setoran, Perusahaan Es Krim Tekor Ratusan Juta Rupiah
(TribunLampung.co.id/Tri Yulianto)