Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Kakak Ipar Aniaya Bocah 14 Tahun Hingga Tewas di Karawang Terungkap, Pelaku Mengaku Kesal

Motif kakak ipar membunuh bocah 14 tahun berinisial S di Karawang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Motif Kakak Ipar Aniaya Bocah 14 Tahun Hingga Tewas di Karawang Terungkap, Pelaku Mengaku Kesal
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Tarmin (26) tersangka pembunuhan adik iparnya saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022). 

TRIBUNNEW.COM, KARAWANG - Motif kakak ipar membunuh bocah 14 tahun berinisial S di Karawang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Sebelumnya korban S sempat dikira meninggal dunia karena gantung diri.

Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata S merupakan korban pembunuhan kakak iparnya Tarmin (26).

Tersangka sengaja merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ada kekesalan pelaku terhadap korban yang juga tinggal di rumah pelaku sebagai adik ipar," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).

Menurut AKBP Aldi Subarono, kekesalan itu menjadi motif awal tersangka Tarmin untuk menganiaya korban hingga tewas.

Kekesalan itu mulai dari korban sering meninggalkan rumah dan terakhir cekcok perihal menghutangi bensin kepada pembeli.

Baca juga: Kapolres Ungkap Kronologi Pembunuhan Anak 14 Tahun di Karawang: Cekcok dengan Kakak Ipar

Berita Rekomendasi

"Kita masih dalami lagi terkait motif tersangka itu, sementara dari keterangan motifnya karena kesal," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka pembunuhan S, bocah 14 tahun yang ditemukan seperti bunuh diri dengan seutas tali.

Baca juga: Terungkap Kehidupan Bocah 14 Tahun Tewas Dibunuh Kakak Ipar di Karawang, Hidup Penuh Kepiluan

Kematian bocah itu diketahui pada Senin (9/5/2022) pukul 19.00 WIB, di bawah jembatan tol Jakarta-Cikampek di belakang KIIC, Dusun Pajaten, RT 003, RW 002, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Belakangan terungkap bahwa bocah berinisial S tersebut ternyata tewas karena dianiaya kerabat dekatnya, yaitu T (26).

S saat itu disebut mengakhiri hidup dengan seutas tali setelah usai dimarahi kerabatnya lantaran bensin yang dijualnya belum dibayar konsumen.

Penulis: Muhammad Azzam

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Polisi Ungkap Motif Kakak Ipar Aniaya Bocah 14 Tahun di Karawang hingga Tewas

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas