Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 ASN di Kabupaten Bantaeng Sulsel Ditangkap Polisi Saat Nyabu, Begini Tanggapan Bupati

Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi saat sedang nyabu.

Editor: Erik S
zoom-in 3 ASN di Kabupaten Bantaeng Sulsel Ditangkap Polisi Saat Nyabu, Begini Tanggapan Bupati
Humas BNN
Ilustrasi Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi saat sedang nyabu. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG-  Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi saat sedang nyabu.

Ketiganya ditangkap di Jl Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Ketiganya yakni NS, SH (36) dan juga SSD (49).

NS adalah warga Jl Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu.

Sementara SH adalah warga Jl Sungai Bialo, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.

SSD adalah warga Jl Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng.

Baca juga: Urin Positif Narkoba, Gary Iskak Langsung Jadi Tersangka? Polisi Ungkap Statusnya Kini

Ketiganya diamankan bersama beserta barang bukti, seperti satu saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Berita Rekomendasi

Empat saset kosong bekas sabu, satu batang sendok sabu, satu batang pirex kaca, dua buah korek gas, satu buah bong, satu buah handphone android.

Satu unit sepeda motor, satu buah handphone android merk vivo milik tersangka SH. Uang tunai Rp 200 ribu milik tersangka SH.

"Kita juga amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit handphone android merk Vivo milik tersangka SSD, satu buah bong milik tersangka SSD," kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Andi Imran Hamid.

Polisi juga mengamankan satu buah pireks kaca milik, dua buah korek gas milik tersangka SSD.

Baca juga: Gary Iskak Dulu Terjerat Narkoba, Sempat Insaf Usai Sakit Parah, Kini Ulangi Kesalahan yang Sama

Satu batang pipet bentuk L dan uang tunai Rp 400 ribu milik tersangka SSD.

“Pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut," jelas IPTU Andi Imran Hamid.

Untuk tindakan selanjutnya, lanjut Andi Imran, bakal dilakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku tersebut.

Halaman
12
Sumber: Antara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas