Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Pengajuan Gugatan Cerai dari Kasus Istri Bersuami Dua di Cianjur yang Sempat Viral

Hingga hampir pertengahan 2022, ada sekitar 1.400 lebih gugatan yang sudah masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belum Ada Pengajuan Gugatan Cerai dari Kasus Istri Bersuami Dua di Cianjur yang Sempat Viral
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Kantor Pengadilan Agama Cianjur di Jalan Raya Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Hingga saat ini, Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur belum menerima pengajuan gugatan cerai dari kasus istri bersuami dua yang sempat viral.

Padahal sang suami telah mengatakan  talak tiga.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin SHI mengatakan, pihaknya mengetahui sang suami sah sudah mengatakan talak tiga. 

"Saya tahunya dari media, namun belum ada gugatan masuk ke Pengadilan Agama," katanya, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, kasus perceraian di Kabupaten Cianjur masih tinggi.

Sampai pertengahan 2022, ada sekitar 1.400 lebih gugatan yang sudah masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.

Berita Rekomendasi

Faktor ekonomi, masih menjadi salah satu pemicu tingginya kasus perceraian khususnya di Kabupaten Cianjur, dengan alasan banyak istri yang bekerja sedangkan suami hanya di rumah.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Wanita Bersuami 2 di Cianjur Diusir Warga, Aksi Bakar Baju Dilakukan Spontan

Ia mengatakan, pada pertengahan 2022, sudah ada lebih dari 250 permohonan gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.

"Dibanding tahun sebelumnya menurun. Tahun sebelumnya sampai 3.000 lebih gugatan pada pertengahan tahun.

Kita husnudzon aja, mungkin karena tingkat kesadaran masyarakat atau tingkat kebahagiaan tinggi, tapi juga kami tidak tahu kalau menjelang akhir tahun apakah akan lebih meningkat atau menurun."

 "Bisa juga karena kami sudah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri kalau panjer dinaikan, jadi mereka keberatan," ujar Mumu.

Sampai saat ini, Istri masih mendominasi sebagai penggugat, artinya kata Mumu, permohonan gugatan cerai masih banyak dilakukan oleh seorang istri kepada tergugat.

Dikatakannya, 90 persen kasus perceraian di Pengadilan Negeri Cianjur dilatarbelakangi faktor ekonomi.

"Dari berbagai kasus perceraian hampir semua bermasalah dengan itu dan itu dibenarkan oleh suami juga, tapi menurut mereka (pembela), karena kan sekarang susah mencari nafkah, susah nyari kerja," katanya.

Ia juga tak menampik, banyaknya perempuan yang bekerja menjadi salah satu dasar istri menggugat cerai suaminya.

Baca juga: Perseteruan dengan Hotman Paris Ternyata Berawal dari Kasus Perceraian Hotma Sitompul-Desiree

"Memang kan banyak, perempuan bekerja karena nafkah tidak cukup, kemudian mereka bekerja terus karena suami hanya d irumah mungkin mereka kesal akhirnya mereka menggugat," katanya.

Selain itu, dikatakan Mumu, kasus yang masuk ke Pengadilan Agama, kebanyakan kasus yang sudah diselesaikan terlebih dahulu di tempatnya masing-masing.

Baca juga: Kasus Poliandri di Cianjur: Sayang Suami Pertama, Cinta Suami Kedua, Diselesaikan Secara Musyawarah

"Kebanyakan yang sudah ditinggal setahun, dua tahun, sudah lama baru mereka itu mengurus sekarang."

"Kalau kita tanya mereka memang karena ada yang mau menikah lagi dan ada juga yang ingin kejelasan status, karena kan sebelumnya sudah diserahkan ke orang tuanya, ada sebagian yang kita tanya begitu," kata Mumu.

Ia mengatakan kasus nikah di bawah tangan juga masih banyak di Kabupaten Cianjur. Hal itu diketahui, kata Mumu, ketika akan membuat kelengkapan administrasi Kependudukan.

"Kalau nikah siri kan mereka tidak memiliki surat nikah. Ketika terbentur tidak bisa menerbitkan adminstrasi penduduk baru kembali ke kita, tapi waktu melaksanakn mereka lupa mungkin," katanya.

Mumu juga mengaku, jika untuk kasus Nikah Siri perlu adanya ketegasan dari Undang-undang, agar masyarakat lebih paham dan sadar pentingnya membuat menikah secara legal dan diakui Negara.

"Banyak masyarakat berpendapat begitu, karena mereka lihat dari Hukum Fiqih, sebetulnya kan kalau Fiqih masih berupa pendapat, tapi kalau undang-undang wajib diikuti kalau mereka pakai masih pendapat ya terserah."

"Memang belum ada ketegasan. Sebetulnya itu juga menyebabkan kasus nikah siri bahkan kasus kawin kontrak itu banyak di Kabupaten Cianjur, karena didukung oleh masyarakat, dan permasalahan itu susah diikuti," katanya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengadilan Agama Belum Terima Gugatan dari Kasus Istri Bersuami Dua di Cianjur

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas