Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Usia Belasan Tahun Menikah di Wajo Sulsel, Dua Keluarga Dikabarkan Ngotot Saling Menjodohkan

Video pernikahan dua anak dibawah umur di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bocah Usia Belasan Tahun Menikah di Wajo Sulsel, Dua Keluarga Dikabarkan Ngotot Saling Menjodohkan
Kolase Foto (handover)
Pernikahan dini pelajar SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kisah perjodohan tetangga dan masih keluarga. Pernikahan dini dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersebut kini viral di media sosial (medsos). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video pernikahan dua anak di bawah umur di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

Pernikahan dini dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu disebut perjodohan tetangga dan masih keluarga.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, sang mempelai laki-laki diketahui baru berusia 15 tahun dan perempuan berumur 16 tahun.

Pernikahan antara Muh Ferdi (15) dan pasangannya Nikma Sari (16) tersebut berlangsung pada Minggu (22/5/2022).

Pernikahan dini antara Ferdi dan Nikma viral di media sosial setelah diunggah sejumlah akun Instagram dan Facebook.

Unggahan tersebut baik berupa foto-foto maupun video yang merekam momen pernikahan dalam adat Bugis tersebut.

Misalnya unggahan akun @lambe_turah pada Senin (23/5/2022).

BERITA REKOMENDASI

Akun FB Ardhy**** bahkan mengunggah foto-foto sebelum perhelatan pernikahan tersebut digelar.

“Pengantin termuda di Sulawesi Selatan Kota Sengkang Kabupaten Wajo,” tulisnya menyertai unggahan foto pasangan pengantin yang sama-sama mengenakan baju adat Bugis berwarna hijau tersebut.

Dalam satu cuplikan video yang diunggahnya, tampak pasangan yang masih remaja itu juga mengabadikan foto kebersamaan mereka di belakang pematang sawah.

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres Mojokerto Kota, Keluarga Bawa Seserahan

Sedangkan, pada cuplikan video viral lainnya terlihat kedua pasangan tersebut melangsungkan prosesi adat hingga resepsi pernikahan.

Dalam video tersebut terlihat acara pernikahan yang digelar sangat meriah.


Pengantin pria yang masih bocah terlihat mengenakan baju adat warna hijau tua.

Ia digandeng oleh seorang pria tua dengan diiringi oleh pengantin bocah cilik.

Kemudian dalam video berikutnya terlihat pengantin wanita yang juga mengenakan baju dengan warna senada.

Pengantin wanita itu berjalan memasuki rumah adat.

Sedangkan pengantin pria nampak berjalan di belakangnya sambil mengangkat kain pengantin wanita.

Lalu di akhir postingan tampak pasangan pengantin berfoto di atas panggung dengan mesra.

Sedangkan keluarga tampak bahagia melihat pesta pernikahan ini.

Berstatus Pelajar SMP

Dilansir dari sejumlah sumber, pernikahan dini itu terjadi di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Temoe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pernikahan antara Nikma Sari (16) dengan Muh Ferdi (15) itu dilangsungkan pada Minggu (22/5/2022).

Pasangan pengantin itu sendiri masih duduk di bangku SMP.

Pengantin wanita yang berusia 16 tahun masih berstatus kelas 3 SMP.

Sedangkan, mempelai pria yang berumur 15 tahun masih kelas 2 SMP.

Kedua remaja di bawah umur itu dikabarkan dijodohkan oleh pihak keluarga yang masih tetangga.

Bahkan keduanya disebut masih memiliki hubungan keluarga.

Baca juga: Kourtney Kardashian dan Travis Barker Resmi Menikah, Inilah Perjalanan Kisah Cinta Mereka

Pernikahan ini juga sempat ditolak oleh pihak kelurahan lantaran keduanya masih di bawah umur.

Akan tetapi pihak keluarga tetap ngotot menikahkan keduanya secara siri.

Meskipun begitu, pasangan ini tetap bisa mengurus surat nikah.

Namun harus menunggu mereka dewasa dan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP).

Batas Usia Menikah

Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Dilansir dari artikel Kompas.com beberapa waktu lalu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.

Berikut poin dan syarat menikah menurut UU tersebut dikutip dari artikel Kompas.com yang tayang pada 26 Oktober 2021 lalu:

1. Batas umur

Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Penyimpangan

UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.

Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.

3. Dispensasi

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

MUI Sulsel angkat bicara

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, menyampaikan tanggapan terkait pernikahan ini.

Menurutnya, dalam fikih Islam, tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan.

"Data sejarah sejumlah hadis bahwa Aisyah radiyallohhu anha dinikahi oleh Nabi di umur enam tahun dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun," kata dia.

Alasan pernikahan untuk mencegah pergaulan bebas antar anak sangatlah mulia.

Apalagi jika sudah terjalin hubungan cinta, dan dua belah pihak antaranak dan antarkeluarga telah bersepakat itu akan lebih baik dan lebih aman.

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Google)

Karena itu, dua anak dari laki-laki maupun perempuan jika dianggap cakap ditandai dengan masa baligh maka dapat menjadi bagian dari syarat sahnya pernikahan.

Hanya saja berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 Tahun 1974, pasal 7 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

"Atas dasar itu, hukum perkawinan bagi warga Indonesia dianggap sah apabila mencapai umur 19 tahun," kata dia.

Namun demikian, pada ayat 2, ada dispensasi bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Karena itu bagi yang akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan ke pengadilan, agar prosesi pernikahan tercarat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yang berwewenang.

"Ini penting agar, keabsahan rumah tangga dapat menjamin segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami isti maupun anak," ujarnya.

Pernikahan yang tidak tercatat (nikah sirri) dapat merugikan semua pihak jika terjadi hal di kemudian hari, misalnya penetapan kewarisan, transaksi jual beli dan lain-lain.

"Andai jika sudah terjadi pernikahan, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwewenang untuk mendapatkan Istbat nikah," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Siswi SMP Wajo Nikah di Bawah Umur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? MUI Sulsel Bicara, dan Cerita di Balik Video Viral Pernikahan Dini Pelajar SMP di Wajo, Perjodohan Tetangga, Masih Keluarga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas