Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdalih Mabuk, Ayah di Lampung Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Beraksi saat Korban Tidur

Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berinisial TO.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berdalih Mabuk, Ayah di Lampung Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Beraksi saat Korban Tidur
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya di Kabupaten Lampung Selatan. 

"Dari pengakuan pelaku ini dia baru melakukannya sekali," ujarnya.

Hendra menjelaskan pelaku terancam dijerat UU perlindungan anak, dengan ancaman di atas 20 tahun.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah di Lampung Selatan Tega Rudapaksa Anaknya yang Masih 7 Tahun

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak tiri.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas