Berdalih Mabuk, Ayah di Lampung Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Beraksi saat Korban Tidur
Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berinisial TO.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berinisial TO.
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga berumur 7 tahun.
Pelaku berdalih saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku berinisial TO diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Baca juga: Pemuda di Sukabumi Rudapaksa Pacarnya hingga Hamil dan Melahirkan Bayi, Pelaku Diringkus Polisi
"Jadi pada 3 Mei 2022 kemarin, seorang ibu melaporkan kepada kami bahwa anaknya telah mengalami tindakan rudapaksa," kata Hendra, Selasa (24/5/2022).
"Waktu kita amankan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kita lakukan pra rekonstruksi, akhirnya terungkap. Pelaku pun kemudian mengakui perbuatannya," sambung dia.
Hendra menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang masih berusia 7 tahun karena pengaruh minuman keras.
"Jadi alasan pelaku, katanya dia ini dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Pernyataan tersebut juga disampaikan langsung oleh pelaku.
"Lagi minum-minuman keras bersama 5 teman saya. Sambil nyanyi-nyanyi," katanya.
"Di dalam rumah ngelakuinnya. Anak itu enggak nangis, karena kondisi dia sedang tidur," tambah TO.
Hendra menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut apakah ada keterlibatan rekan pelaku yang juga ikut minum-minuman keras pada saat kejadian.
Baca juga: Berdalih Kangen dengan Anak, Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Lampung Barat
"Malam itu pelaku minum-minuman keras bersama teman-temannya di rumahnya pelaku di Bakauheni. Jadi kita akan mengembangkan kasus ini dan melihat apakah kawan-kawannya ini juga terlibat apa tidak," katanya
"Dari pengakuan pelaku ini dia baru melakukannya sekali," ujarnya.
Hendra menjelaskan pelaku terancam dijerat UU perlindungan anak, dengan ancaman di atas 20 tahun.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah di Lampung Selatan Tega Rudapaksa Anaknya yang Masih 7 Tahun
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)