Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Layangan Putus Polwan Suci? Terungkap Ucapan DKM saat Hendak Nikah:Saya Nggak Akan Malu-maluin

Masih ingat dengan kasus Layangan Putus versi ASN Protokoler dengan korban Polwan Polda Sumatera Selatan, Briptu Suci Darma? 

Penulis: Daryono
zoom-in Ingat Layangan Putus Polwan Suci? Terungkap Ucapan DKM saat Hendak Nikah:Saya Nggak Akan Malu-maluin
kolase tribunnews
Polwan Suci Darma mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, DKM dengan WAG 

Dikutip dari TribunSumsel, WAG menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam mulai pukul 10.00 hingga 20.20 WIB. 

Mengenakan pakaian dan jilbab hitam, WG hanya menunduk saja saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke mobilnya.

Ia terlihat didampingi pengacaranya dan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.  

"Ya, klien kami WG telah menjalin pemeriksaan. Klien kami diperiksa dari pukul 10.00 WIB pagi tadi dan telah usai," kata Kuasa hukum WAG, Hafis D Pankoulus. 

Hafis menyebut, kliennya diperiksa sebagai terlapor, dan pihak penyidik memberikan sekitar 30 pertanyaan terkait masalah aktivitas kantor dan tes DNA.

"Ada 30 pertanyaan, dan kita berharap nantinya semuanya jelas, dan klien kita jelas tidak bersalah, " bebernya. 

Hafiz mengungkapkan, kondisi WG saat ini dalam keadaan sehat, dan pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan (BAP) ulang.

Berita Rekomendasi

"Soal kelanjutan BAP kita belum tahu, tapi kata penyidik akan dilakukan pemeriksaan ulang, " ujarnya. 

Baca juga: Bunga Zainal Penasaran dengan Hebohnya Kisah Polwan Suci, Singgung Kekuatan W Sang Selingkuhan

Briptu Suci pertanyakan DKM dan WG belum dipecat

Melalui kuasa hukumnya, Briptu Suci mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang belum memecat DKM dan WG. 

Hal itu diungkap kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan Polda Sumsel. 

Titis mengatakan kedua terlapor yang berstatus sebagai ASN (DKM dan WG) seharusnya dipecat karena terbukti tidak bermoral sesuai UU ASN nomor 53. Sebab ada pengakuan D yang sudah berselingkuh dengan W.

"Sesuai UU ASN Nomor 53, ASN yang tidak bermoral bisa dipecat dengan hormat atau tidak hormat. Dengan tidak hormat harus ada putusan pengadilan sementara dengan hormat harus ada kebijakan dari institusi sendiri, " katanya, Sabtu (14/5/2022), dikutip dari TribunSumsel

Polwan Suci Diselingkusi Suami
Polwan Suci Diselingkuhi Suami (Instagram @sucidrma)

Ia juga mempertanyakan kenapa sampai saat ini kedua terlapor belum dipecat baik secara hormat maupun tidak hormat oleh Pemerintah setempat yang sudah jelas keduanya telah mengakui perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas