Oknum Polisi di TTU Diduga Peras Tersangka Kasus Penganiayaan, Minta Uang hingga Jutaan Rupiah
Seorang oknum polisi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, diduga telah melakukan pemerasan.
Editor: Endra Kurniawan
"Kalau bilang alasan printer rusak juga biaya harwat dari negara untuk perawatan barang-barang ini kan ada. Jadi tidak ada alasan dukungan untuk pemeriksaan atau penyelidikan," ujarnya.
Bagi Anyer, hal yang perlu dipertanyakan sekarang adalah alasan terlapor menerima uang tersebut. Sementara pelapor dalam kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
Ia menegaskan bahwa, Propam Polres TTU tidak melakukan pembiaran terhadap setiap laporan yang diadukan oleh masyarakat.
Penjelasan Yuliana Sanit
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Noemuti berinisial YKM diduga memeras warga yang terlibat persoalan hukum (kasus penganiayaan) di wilayah hukum Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara.
Pengakuan ini disampaikan salah seorang tersangka kasus penganiayaan bernama Yuliana Sanit (42) kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 05/04/2022.
Menurut Yuliana, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pada Desember 2021 lalu.
Ia mengisahkan, kronologi kejadian bermula ketika dirinya pada 16 Desember 2021 sedang dalam perjalanan ke kios untuk membeli garam. Ketika tiba di tengah jalan, dirinya bertemu Vita (korban) dan menanyakan tujuan korban memotong ayam.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Lubuklinggau yang Diduga Lecehkan Anak Balita, Kini Sudah Ditahan
Vita (korban), kata Yuliana, kemudian memberikan jawaban dengan nada tinggi. Sesaat kemudian enam orang saudari Vita (korban) kemudian bergegas menghampiri dirinya dan terlibat cek-cok.
Pada kesempatan itu, Yuliana mengaku dikeroyok sebanyak 7 orang yang menyebabkan dirinya jatuh kemudian melakukan pembelaan diri dengan memukul jatuh seorang ibu. Ia kemudian dilaporkan ke Polsek Noemuti oleh korban.
"Lalu mereka lapor saya di Polsek Noemuti," ujarnya.
Merespon hal ini, Yuliana kemudian berinisiatif untuk melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami pada tanggal 16 Desember 2021 tersebut namun ditolak.
Ia kemudian ditahan di Sel Mapolsek Noemuti 1 x 24 jam pada tanggal 17 Desember 2021. Ketika Yuliana keluar sehari setelahnya, YKM menjelaskan bahwa, dirinya hendak mengambil printer di Kota Kefamenanu. Pasca mengambil printer di Kota Kefamenanu YKM kembali ke Mapolsek Noemuti sambil membawa serta seorang pengacara. Meskipun demikian, Yuliana menolak untuk menggunakan jasa pengacara. Pasalnya tidak memiliki uang.
"Ini saya omong Tanta Yuli, biar bagaimana harus rugi," ujar Yuliana mengutip pernyataan YKM pada waktu itu.