Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di TTU Diduga Peras Tersangka Kasus Penganiayaan, Minta Uang hingga Jutaan Rupiah

Seorang oknum polisi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, diduga telah melakukan pemerasan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Oknum Polisi di TTU Diduga Peras Tersangka Kasus Penganiayaan, Minta Uang hingga Jutaan Rupiah
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum polisi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, diduga telah melakukan pemerasan. 

Saat dikonfirmasi YKM membantah bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang dari yang bersangkutan.

Segala urusan mengenai penangguhan terhadap Yuliana dilakukan oleh pengacara yang bersangkutan.

Ia juga mempertanyakan alasan Yuliana tidak melaporkan dugaan pemerasan tersebut beberapa waktu yang lalu.

"Kenapa saya mau tahap dua baru dia mulai lapor-lapor. Ini kan hanya mau cari pembenaran saja untuk dia mau mengelak," ungkap YKM.

Perihal Jaminan penangguhan tersebut, kata YKM, Yuliana melakukan komunikasi dengan pengacara yang dimaksud.

Ia juga membantah bahwa Yuliana mengadukan laporan dugaan pengeroyokan yang dialami oleh dirinya. Pasalnya, tidak ada laporan polisi yang dilakukan oleh Yuliana perihal dugaan pengeroyokan yang dimaksud.

Baca juga: Oknum Jaksanya Viral Diduga Nyawer di Acara Internal, Begini Penjelasan Kejari Lahat

YKM juga menegaskan bahwa, dirinya tidak bisa mengeluarkan pernyataan untuk menjelaskan bahwa penangguhan harus dilakukan tanpa uang dan ada uang.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu memediasi persoalan ini agar bisa diambil langkah Restorative Justice. Pasalnya, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.

Lebih lanjut disampaikan YKM, perihal tudingan pemerasan yang dilakukan oleh Yuliana tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.

Ia juga mengaku siap jika suatu saat diperiksa dan ditindak oleh Provost apabila ditemukan bukti bahwa dirinya melakukan pemerasan.

"Artinya kalau saya mau pastikan ini saya belum bisa omong. Nanti pak dong cari bahan," kata YKM.

Sementara itu, Kasi Propam Polres TTU, Iptu Anyer D. Nenobais saat dikonfirmasi pada, Rabu, 06/04/2022 menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari Yuliana Sanit.

Laporan tersebut akan disampaikan kepada Kapolres TTU untuk selanjutnya menanti disposisi surat untuk dibuat laporan polisi agar dilakukan penyelidikan.

Anyer juga menuturkan bahwa, Informasi disposisi dan proses penyelidikan itu akan disampaikan melalui Kanit Provost Polsek Noemuti.

"Anggota masih sementara kerja dia print habis, saya tanda tangan ajukan ke meja Kapolres, disposisi keluar, kami mulai panggilan sudah untuk pemeriksaan," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas