Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Kali Tak Diberi Uang Kembalian, Pria di Palangkaraya Bawa Parang, Pukul dan Tendang Petugas SPBU

Terungkap motif penganiayaan yang dialami karyawan SPBU di Palangkaraya, karena pelaku mengaku dua kali isi bensin tak diberikan uang kembalian.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 2 Kali Tak Diberi Uang Kembalian, Pria di Palangkaraya Bawa Parang, Pukul dan Tendang Petugas SPBU
TribunKalteng.com/Pangkan B
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati saat mengungkap pelaku pemukulan petugas SPBU G Obos dan penjaga toko pakaian, Senin (30/5/2022) 

Dia meringkuk di kamar tahanan setelah melakukan perbuatan melanggar hukum melakukan penganiyaan terhadap dua orang warga Palangkaraya.

Parahnya lagi, pemukulan yang dilakukannya 2 orang dalam sehari hanya berselang kurang lebih 4 jam dari kejadian pertama.

Tersangka berinisial MR (29) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya yang membuat resah warga,




Dua lokasi pemukulan dalam sehari, yakni SPBU G Obos dan Komplek Pertokoan Payang Sari Jalan Halmahera, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Korban ialah Operator SPBU, Syahrani (46) dan Penjaga Toko Baju, RM (32).

SPBU Palangkaraya aniaya 3
Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati saat melakukan press release pelaku pemukulan di SPBU G Obos dan Kompleks Pertokoan Payang Sari, Senin (30/5/2022)

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati mengatakan MR telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Tersangka telah memukul dan menendang saudara Syahrani, sedangkan korban RM dipukul dengan tangan kosong pada bagian kening,” ujarnya, Senin (30/5/2022).

BERITA TERKAIT

Ia menambahkan, Unit Resmob Polsek Pahandut, bersama Piket SPKT dibantu warga mengamankan tersangka.

“Tersangka yang saat itu sedang membawa Mandau di Jalan A Yani di depan Gereja Pantai Kosta,” ucap Kapolsek.

Mandau yang dibawa pelaku, ditakutkan melukai warga yang sedang melintas di jalan tersebut dan menjadi korban.

“Tersangka MR tidak bisa di bujuk, kemudian anggota mengeluarkan tembakan peringatan. Pada akhirnya tersangka berhasil diamankan dan di bawa ke Polsek Pahandut,” terang Kompol Susilowati.

Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun

Pelaku pemukulan Petugas SPBU G Obos dan Penjaga Toko Payang Sari Palangkaraya masih menjalani proses hukum kepolisian setempat, Senin (30/5/2022).

Tindakan pelaku yang melakukan pemukulan juga membawa Mandau, yang viral videonya di media sosial berdampak hukum. penganiayaan yang dilakukan membuatnya dikenakan pasal penganiayaan dan terancam 10 tahun penjara atas kelakuannya tersebut.

Pelaku berinisial MR (29) tersebut memukul seorang operator SPBU G Obos, Syahrani (46) secara membabi buta hingga korban terjatuh.

Tak hanya itu, setelah memukul korban, pelaku pun melayangkan tendangan kepada Syahrani yang telah terjatuh.

Bahkan 4 Jam setelah pemukulan di SPBU tersebut, MR bertolak ke Pasar Besar kembali berbuat ulah dengan melakukan pemukulan lagi.

Dia melakukan pemukulan di Komplek Pertokoan Payang Sari, Jalan Halmahera, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pelaku kembali berulah dengan meminta paksa jaket yang tergantung di kios pedagang, namun di tolak sehingga dia kembali memukul penjaga toko dengan tangan kosong pada bagian kening.

Akibatnya, MR pun harus diamankan oleh petugas kepolisian karena telah melakukan penganiayaan.

SPBU Palangkaraya aniaya 4
Pelaku penganiayaan berinisial MR (29) diperiksa oleh tenaga medis di RS didampingi anggota kepolisian dengan tangan diborgol, Sabtu (28/5/2022)

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati mengatakan pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terangnya, Senin (30/5/2022).

Bahkan saat diamankan, pelaku dilakukan pengecekan kesehatan oleh Unit Resmob Polsek Pahandut.

“Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, pelaku dinyatakan sehat serta tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba,” ungkap Kompol Susilowati.

Ia pun menjelaskan kronologi terjadinya pemukulan pada Syahrani dan RM.

"Adapun motif MR melakukan pemukulan tersebut lantaran saat dia mengisi BBM beberapa hari yang lalu tidak mendapatkan uang kembalian dan berakibat adanya dendam dari pelaku yang berujung pada pemukulan terhadap korban Syahrani," kata Kapolsek Pahandut.

Sedangkan motif pemukulan yang terjadi pada RM (32) di Pasar Besar, karena saat pelaku memaksa mengambil jaket pedagang tanpa membayar di tolak oleh penjaga toko.

Pelaku tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban, kemudian mengejar korban dan memukuli korban dengan tangan kosong.

"Kejadian tersebut pun membuat gaduh di lokasi dan mengundang perhatian warga lainnya. Saat warga berusaha untuk melerai, pelaku malah mengambil mandau di sepeda motor miliknya," jelasnya.

Usai Aniaya Petugas SPBU G Obos Palangkaraya, Pelaku MR Berulah Pukul Orang di Pasar Payang Sari

Setelah Video Viral terekam CCTV melakukan tindak penganiayaan pemukulan terhadap petugas SPBU G Obos Palangkaraya, Sabtu (28/5/2022) pagi.

Pelaku yang diketahui berinisial MR (29) kembali berulah di tempat berbeda di Kota Palangkaraya, dan melakukan pemukulan seorang korban berinisial RR (32) di toko pakaian Pasar Payang Sari, kawasan Pasar Besar.

Dengan kesigapan aparat keamanan, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan Polsek Pahandut langsung menyergap dan mengamankan pelaku.

“Pelaku MR pun kami amankan setelah diketahui melakukan tindak penganiayaan pada dua lokasi berbeda, yakni di SPBU Jalan G Obos dan toko pakaian kompleks Pasar Payang Sari Jalan Halmahera,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati.

Dikutip dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id, kejadian tersebut terjadi tak lama berselang setelah kejadian pertama di SPBU G Obos, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pada saat itu korban yang sedang berjualan pakaian pada tokonya didatangi oleh pelaku, kemudian pelaku MR tiba-tiba mengambil jaket yang dijual pada toko itu dan membawanya pergi,” ungkap Kapolsek Pahandut.

Baca juga: Jambret HP Anak 9 Tahun hingga Korbannya Trauma, Pelajar di Tanggamus Ditangkap Polisi 

Tambah Kompol Susilawati, melihat barang dagangannya dibawa pergi, korban pun mengejar pelaku untuk mengambil jaket tersebut.

Namun tak disangka MR malah memukuli RR secara brutal hingga mengakibatkan luka memar di dahi korban.

“Saat peristiwa itu terjadi, warga setempat pun berbondong-bondong datang untuk menolong korban dan mengamankan pelaku, namun perlawanan pun dilakukan MR dengan mengayukankan sebilah parang yang dibawanya,” terangnya.

Menanggapi terjadinya peristiwa tersebut, Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya segera bergerak untuk mengamankan pelaku, hingga akhirnya MR pun berhasil digendang ke Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya. (tribun network/thf/TribunKalteng.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas