Pelaku Pembakaran ODGJ Tolak Bayar Biaya RS Rp 10 Juta, Keluarga Korban Minta Diproses Hukum
Mahmud Refra, pelaku kasus pembakaran ODGJ, Lajumali alias Acamali menolak membayar biaya pengobatan di rumah sakit senilai Rp 10 juta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
TRIBUNNEWS.COM, MASOHI - Mahmud Refra, pelaku kasus pembakaran orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Lajumali alias Acamali menolak membayar biaya pengobatan di rumah sakit senilai Rp 10 juta.
Padahal dalam kesepakatan sebelumnya, kedua pihak korban dan pelaku berdamai dan sepakat pelaku bersedia membayar biaya pengobatan korban sampai sembuh.
Karena penolakan pembayaran biaya berobat ini, keluarga korban meminta aparat kepolisian memproses hukum pelaku.
"Kami harap proses harus lanjut," kata Ode Najiru kepada wartawan di RSUD Masohi, Selasa (31/5/2022).
Ode Najiru menjelaskan, penolakan itu disampaikan pelaku setelah diketahui biaya pengobatan yang ditotalkan rumah sakit mencapai Rp 10 juta.
"Dia (Pelaku) bersedia bilang cuma bisa kalau hanya beli obat biasa," ujar Ode.
Sementara polisi memastikan tetap melanjutkan proses hukum atas perbuatan pelaku yang tergolong perbuatan penganiayaan berat.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lima tahun penjara.
Baca juga: Kasus Pembakaran ODGJ Berakhir Damai, Pelaku Bersedia Menanggung Biaya Pengobatan Hingga Sembuh
"Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu. Ridho Masihin.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres setempat sambil menunggu proses penyelidikan penyidik reskrim.
Sebelumnya Polisi berhasil meringkus Mahmud Refra yang diduga sebagai pelaku aksi pembakaran terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Masohi, Maluku Tengah, Senin (30/5/2022).
Dia ditangkap setelah aksinya itu dilaporkan keluarga korban.
Namun keluarga dari kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai atas perbuatan pelaku.
Pelaku pun bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh.
Peristiwa pembakaran itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIT, Senin pagi.
Saat itu, korban dituduh mengambil handphone (HP) milik pelaku.
Korban dengan kondisi kejiwaan terganggu pun tidak menanggapi pertanyaan pelaku.
Karena kesal, pelaku kemudian mengancam akan membakar korban.
Namun karena korban urung menjawab pertanyaan pelaku, korban menyuruh temannya membeli bensin.
Kemudian menyiram korban dan langsung membakarnya.
"Saat bersamaan pelaku menyuruh saudara Ejon untuk membeli bensin sebanyak 1 Liter, sekembalinya saudara Ejon membeli bensin pelaku langsung ambil bensin tersebut dan langsung menyiram ke sekujur tubuh korban dan saat itu pula pelaku langsung membakarnya," jelas Kasi Humas Iptu Ridho Masihi mengutip keterangan pelaku dalam rilis yang diterima Tribun.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan dilarikan ke RSUD Masohi.
"Luka bakar sampai 82 persen dan itu berdasarkan diagnosa dokter," ujarnya.
Korban Kritis
Sementara itu Lajumali alias Acamali, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dibakar hidup-hidup dikabarkan kondisinya kritis.
Hingga Selasa (31/5/2022) siang, Acamali masih kritis dan menjalani perawatan di RSUD Masohi.
"Kondisi pasien saat ini dalam keadaan tidak baik," kata Dokter Jaga IGD RSUD Masohi, Hendrico Kabanga saat diewawancarai TribunAmbon.com, Selasa.
Kini Acamali dirawat secara intensif karena menderita luka bakar sekitar 81 persen atau cukup serius.
Baca juga: ODGJ yang Dibakar Hidup-hidup Kondisinya Kritis, Dokter Sarankan Agar Korban Segera Dibedah
"Sebenarnya dia sadarkan diri cuma karena otot-ototnya kaku sehingga dia sulit bicara dan sulit buka mata," tambahnya.
Selain luka bakar serius, korban juga mengalami sesak napas lantaran menghirup banyak asap.
"Karena dia hirup asap jadi ada pembekakan saluran napas, jadi buat dia sesak," jelasnya.
Dengan kondisi itu, Rico menyarankan agar korban segera dibedah, sebab saat ini seluruh sel-sel kulit yang mengalami luka bakar dalam keadaan buruk.
"Sehingga harus segera dibersihkan, dengan cara Debridement luka bakar. Debridement ini bertujuan untuk mengangkat kulit mati dan memberi kesempatan untuk kulit baru bertumbuh," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tolak Bayar Biaya Rumah Sakit, Proses Hukum Pelaku Pembakar ODGJ di Masohi Berlanjut