Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembakaran ODGJ Tolak Bayar Biaya RS Rp 10 Juta, Keluarga Korban Minta Diproses Hukum

Mahmud Refra, pelaku kasus pembakaran ODGJ, Lajumali alias Acamali menolak membayar biaya pengobatan di rumah sakit senilai Rp 10 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pembakaran ODGJ Tolak Bayar Biaya RS Rp 10 Juta, Keluarga Korban Minta Diproses Hukum
TribunAmbon.com/Lukman Mukaddar
Tim Nakes IGD RSUD Masohi mengecek perkembangan kondisi kesehatan pasien ODGJ yang menjadi korban pembakaran , Selasa (31/5/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

TRIBUNNEWS.COM, MASOHI - Mahmud Refra, pelaku kasus pembakaran orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Lajumali alias Acamali menolak membayar biaya pengobatan di rumah sakit senilai Rp 10 juta.

Padahal dalam kesepakatan sebelumnya, kedua pihak korban dan pelaku berdamai dan sepakat pelaku bersedia membayar biaya pengobatan korban sampai sembuh.

Karena penolakan pembayaran biaya berobat ini, keluarga korban meminta aparat kepolisian memproses hukum pelaku.

"Kami harap proses harus lanjut," kata Ode Najiru kepada wartawan di RSUD Masohi, Selasa (31/5/2022).

Ode Najiru menjelaskan, penolakan itu disampaikan pelaku setelah diketahui biaya pengobatan yang ditotalkan rumah sakit mencapai Rp 10 juta.

"Dia (Pelaku) bersedia bilang cuma bisa kalau hanya beli obat biasa," ujar Ode.

Berita Rekomendasi

Sementara polisi memastikan tetap melanjutkan proses hukum atas perbuatan pelaku yang tergolong perbuatan penganiayaan berat.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lima tahun penjara.

Baca juga: Kasus Pembakaran ODGJ Berakhir Damai, Pelaku Bersedia Menanggung Biaya Pengobatan Hingga Sembuh

"Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu. Ridho Masihin.

Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres setempat sambil menunggu proses penyelidikan penyidik reskrim.

Sebelumnya Polisi berhasil meringkus Mahmud Refra yang diduga sebagai pelaku aksi pembakaran terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Masohi, Maluku Tengah, Senin (30/5/2022).

Dia ditangkap setelah aksinya itu dilaporkan keluarga korban.

Namun keluarga dari kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai atas perbuatan pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas