Pelaku Pembakaran ODGJ Tolak Bayar Biaya RS Rp 10 Juta, Keluarga Korban Minta Diproses Hukum
Mahmud Refra, pelaku kasus pembakaran ODGJ, Lajumali alias Acamali menolak membayar biaya pengobatan di rumah sakit senilai Rp 10 juta.
Editor: Dewi Agustina
"Sebenarnya dia sadarkan diri cuma karena otot-ototnya kaku sehingga dia sulit bicara dan sulit buka mata," tambahnya.
Selain luka bakar serius, korban juga mengalami sesak napas lantaran menghirup banyak asap.
"Karena dia hirup asap jadi ada pembekakan saluran napas, jadi buat dia sesak," jelasnya.
Dengan kondisi itu, Rico menyarankan agar korban segera dibedah, sebab saat ini seluruh sel-sel kulit yang mengalami luka bakar dalam keadaan buruk.
"Sehingga harus segera dibersihkan, dengan cara Debridement luka bakar. Debridement ini bertujuan untuk mengangkat kulit mati dan memberi kesempatan untuk kulit baru bertumbuh," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tolak Bayar Biaya Rumah Sakit, Proses Hukum Pelaku Pembakar ODGJ di Masohi Berlanjut