Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembakaran ODGJ Tolak Bayar Biaya RS Rp 10 Juta, Keluarga Korban Minta Diproses Hukum

Mahmud Refra, pelaku kasus pembakaran ODGJ, Lajumali alias Acamali menolak membayar biaya pengobatan di rumah sakit senilai Rp 10 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pembakaran ODGJ Tolak Bayar Biaya RS Rp 10 Juta, Keluarga Korban Minta Diproses Hukum
TribunAmbon.com/Lukman Mukaddar
Tim Nakes IGD RSUD Masohi mengecek perkembangan kondisi kesehatan pasien ODGJ yang menjadi korban pembakaran , Selasa (31/5/2022). 

"Sebenarnya dia sadarkan diri cuma karena otot-ototnya kaku sehingga dia sulit bicara dan sulit buka mata," tambahnya.

Selain luka bakar serius, korban juga mengalami sesak napas lantaran menghirup banyak asap.

"Karena dia hirup asap jadi ada pembekakan saluran napas, jadi buat dia sesak," jelasnya.

Dengan kondisi itu, Rico menyarankan agar korban segera dibedah, sebab saat ini seluruh sel-sel kulit yang mengalami luka bakar dalam keadaan buruk.

"Sehingga harus segera dibersihkan, dengan cara Debridement luka bakar. Debridement ini bertujuan untuk mengangkat kulit mati dan memberi kesempatan untuk kulit baru bertumbuh," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tolak Bayar Biaya Rumah Sakit, Proses Hukum Pelaku Pembakar ODGJ di Masohi Berlanjut

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas