Pelaku Pembakaran ODGJ Tolak Bayar Biaya RS Rp 10 Juta, Keluarga Korban Minta Diproses Hukum
Mahmud Refra, pelaku kasus pembakaran ODGJ, Lajumali alias Acamali menolak membayar biaya pengobatan di rumah sakit senilai Rp 10 juta.
Editor: Dewi Agustina
Pelaku pun bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh.
Peristiwa pembakaran itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIT, Senin pagi.
Saat itu, korban dituduh mengambil handphone (HP) milik pelaku.
Korban dengan kondisi kejiwaan terganggu pun tidak menanggapi pertanyaan pelaku.
Karena kesal, pelaku kemudian mengancam akan membakar korban.
Namun karena korban urung menjawab pertanyaan pelaku, korban menyuruh temannya membeli bensin.
Kemudian menyiram korban dan langsung membakarnya.
"Saat bersamaan pelaku menyuruh saudara Ejon untuk membeli bensin sebanyak 1 Liter, sekembalinya saudara Ejon membeli bensin pelaku langsung ambil bensin tersebut dan langsung menyiram ke sekujur tubuh korban dan saat itu pula pelaku langsung membakarnya," jelas Kasi Humas Iptu Ridho Masihi mengutip keterangan pelaku dalam rilis yang diterima Tribun.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan dilarikan ke RSUD Masohi.
"Luka bakar sampai 82 persen dan itu berdasarkan diagnosa dokter," ujarnya.
Korban Kritis
Sementara itu Lajumali alias Acamali, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dibakar hidup-hidup dikabarkan kondisinya kritis.
Hingga Selasa (31/5/2022) siang, Acamali masih kritis dan menjalani perawatan di RSUD Masohi.
"Kondisi pasien saat ini dalam keadaan tidak baik," kata Dokter Jaga IGD RSUD Masohi, Hendrico Kabanga saat diewawancarai TribunAmbon.com, Selasa.
Kini Acamali dirawat secara intensif karena menderita luka bakar sekitar 81 persen atau cukup serius.
Baca juga: ODGJ yang Dibakar Hidup-hidup Kondisinya Kritis, Dokter Sarankan Agar Korban Segera Dibedah