Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Hadfana Firdaus terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara

Editor: Erik S
zoom-in Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG -  Pengadilan Negeri Lumajang Jawa Timur memvonis 10 bulan penjara kepada Hadfana Firdaus terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Selasa (31/5/2022).

Vonis yang dibacakan hakim ketua Bayu Prayitno lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Terdakwa Hadfana sudah dibacakan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan dipotong masa tahanan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio di kantornya, Selasa (31/5/2022).

Sidang lanjutan kasus penendangan sesajen dengan agenda pembacaan vonis itu digelar secara daring sekitar pukul 13.30 WIB.

Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima vonis ini," ucap pria asal Lombok ini.

Baca juga: Sidang Kasus Menendang Sesajen di Semeru, Terdakwa Membuat Pengakuan Begini

Namun, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu 7 hari atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

BERITA TERKAIT

"Karena ada perbedaan, kami masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan hari ini," tambahnya.

Mirzantio menjelaskan, vonis lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan merupakan hal wajar dalam persidangan.

Sebab, setiap pihak memiliki keyakinan dan alasan yang berbeda dalam melihat masalah yang disidangkan.

Baca juga: Viral Warga Gerebek Gedung Terbengkalai di Maros, Ditemukan Sesajen Diduga untuk Praktik Perdukunan

"Ini pertimbangan majelis hakim, secara umun pertimbangannya sama dengan yang disampaikan penuntut umum kemarin, tapi mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dengan penuntut umum," pungkasnya.

Sebagai informasi, Hadfana ditangkap polisi usai video penendangan sesajen yang dilakukan olehnya di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang viral di media sosial pada akhir tahun lalu.

Aksi itu kemudian dikecam banyak pihak lantaran dianggap tidak menghormati kepercayaan orang lain.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UPDATE Kasus Penendang Sesajen Semeru Lumajang, Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Terdakwa Terima

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas