Warkop di Lamongan Sewakan Kamar Khusus Bertarif Rp 200 Ribu, Ternyata Untuk Perbuatan Ilegal Ini
Karena menyediakan pekerja seks komersial (PSK) juga di lokasi, akhirnya warung remang-remang tersebut digerebek petugas.
Editor: Hendra Gunawan
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan kejadian perampokan terhadap wanita paruh baya tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022).
Sebelum kejadian tepatnya pukul 01.45, korban dan Boy telah bersepakat harga untuk kencan kilat.
"Keduanya Sepakat dengan harga Rp. 300 ribu tidak lama keduanya menuju hotel.
Sekira pukul 03.00 keduanya melakukan cek in di Kamar 310 dan selanjutnya melakukan transaksi dan pelaku membayar," jelas Kapolrestabes pada keterangan persnya, Kamis (12/5/2022).
Kemudian, terang Kapolres, keduanya melakukan hubungan intim dan korban posisi menungging.
Saat itu juga pelaku mengambil munthu (cobek batu) dan langsung memukulkannya ke arah korban secara bertubi-tubi sebanyak 9 kali.
"Spontan tanpa perlawanan dengan kondisi luka, selanjutnya korban tanpa busana menyelamatkan diri kebagian resepsionis.
Korban bertemu saksi 1 dan saksi 2, kemudian saksi 1 mengantarkan ke Rumah Sakit Pantiwilasa DR Cipto untuk berobat," jelasnya.
Lanjutnya pelaku menyerahkan diri ke pos sekuriti sekitar dan akhirnya diamankan oleh saksi.
Boy dijemput unit Resmob Polrestabes Semarang pukul 06.00 di hotel tersebut.
"Barang bukti yang diamankan ulekan batu (munthu), kondom bekas pakai, sarung bantal yang terdapat bercak darah," tuturnya.
Ia menuturkan kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepala.
Korban harus mendapat 9 jahitan akibat dipukul menggunakan munthu. (Surya/Hanif Manshuri /Deddy Humana/Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/Daniel Ari Purnomo)