Warkop di Lamongan Sewakan Kamar Khusus Bertarif Rp 200 Ribu, Ternyata Untuk Perbuatan Ilegal Ini
Karena menyediakan pekerja seks komersial (PSK) juga di lokasi, akhirnya warung remang-remang tersebut digerebek petugas.
Editor: Hendra Gunawan
Modus prostitusi di dua warkop itu sama, yaitu menyediakan dan atau menyewakan kamar untuk tempat mesum.
Baca juga: Gerebek Lokasi Prostitusi Berkedok Salon, Polresta Mataram Temukan Pasangan Tanpa Busana di Kamar
Karena itu di setiap warkop yang digerebek, sudah ada seorang perempuan untuk melayani lelaki hidung belang.
Dari usaha sampingan itu, pemilik warkop mengambil keuntungan dari sewa kamar sebesar Rp 25.000 sampai Rp 50.000 untuk sekali check-in.
Namun tarif kamar itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan dari penyewa dan tamu.
Dan yang membuat tarif ngopi di kedua warkop itu sampai ratusan ribu, tentu adalah tarif untuk pelaku praktik prostitusi itu sendiri.
Karena sekali kencan dengan perempuan di dalam kamar itu bisa sekitar Rp 70.000 hingga Rp 150.000.
Jadi kalau ditotal dari tarif kamar ditambah jasa prostitusi, maka sekali main pengunjung harus merogoh kocek antara Rp 100.000 sampai Rp 200.000.
Polisi pun menjerat SM dan KK dengan Pasal 296 KUHP.
Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan.
Baca juga: Penipu Petani Bawang di Tangerang Diburu, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Miras dan Prostitusi
"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1, 4 tahun," tegas Anton.
Pramunikmat Dianiaya Pelanggan
Menjadi seorang pramunikmat penuh resiko. Selain beresiko penularan penyakit, juga rentan terhadap kejahatan.
Seperti halnya dialami S (39) seorang pramunikmat warga Kabupaten Karanganyar yang mangkal di wilayah Poncol jalan Imam Bonjol.
Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa disebut gadis matic itu dirampok tamunya bernama Boy Anantyasari (21) warga Grobogan saat sedang bersetubuh di kamar hotel Jalan Pekojan.