Sempat Viral Bawa 3 Istri Saat Pelantikan, Anggota DPRD Muratara Dipecat Atas Dugaan Kasus Asusila
Nahwani menyatakan telah menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan perlawanan terhadap pemberhentiannya itu.
Editor: Eko Sutriyanto
"Ada SK yang belum turun, yang pasti pergantian (PAW) sudah sesuai peraturan perundang- undangan, dimana karena meninggal dunia, mengundurkan siri, ataupun karena dipecat partai karena melakukan pelanggaran," tegasnya.
Nahwani akan Lawan
Nahwani menyatakan telah menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan perlawanan terhadap pemberhentiannya itu.
"Saya tidak mau banyak pikiran, kita hidup dalam dunia ini pasti banyak risiko, jadi kita tidak usah berputus asa, yang jelas (saya akan) lawan," kata Nahwani.
Ia mengaku perasaannya biasa saja saat mengetahui adanya surat pemberhentian terhadapnya dari DPP PKB.
Namun Nahwani menyayangkan tidak ada klarifikasi terhadap tuduhan kepadanya soal dugaan berbuat asusila.
"Tidak ada tahapan klarifikasi, tidak ada, tahu-tahu keluar surat (pemberhentian dari DPP) itu, penjelasan saya tidak diminta, tidak ada klarifikasi, tiba-tiba surat itu turun," katanya.
Saat ditanya soal dugaan berbuat asusila, Nahwani menegaskan hal itu belum ada kepastian hukum.
"Itu kan belum pasti, masih diduga, belum ada ketetapan hukumnya soal itu," ujarnya.
Nahwani terpilih menjadi legislator dari PKB setelah memperoleh suara sebanyak 1.295 suara.
Ia mencalonkan diri dari Daerah Pemilihan Satu (Dapil I) yang meliputi wilayah Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Rupit.
Ia menjadi satu-satunya calon dari PKB yang mendapat kursi di DPRD Muratara.
Begitu duduk di legislatif, Nahwani menjadi Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Muratara.
Setalah ada perombakan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Muratara baru-baru ini, Nahwani pindah duduk di Komisi I Bidang Pemerintahan.