Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Palsu Tipu Tetangga di Sukoharjo, Lakukan Ritual di Atas Ranjang, Korban juga Rugi Rp70 Juta

Kasus seorang dukun palsu menipu tetangganya sendiri terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Berikut fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dukun Palsu Tipu Tetangga di Sukoharjo, Lakukan Ritual di Atas Ranjang, Korban juga Rugi Rp70 Juta
Tangkap layar kanal YouTube Polres Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKPB Wahyu Nugroho Setyawan dalam dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan dan pencabulan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang dukun palsu menipu tetangganya sendiri terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 42 tahun berinisial RM.

Sementara korbannya ibu rumah tangga, SNR (52).

Korban merupakan tetangga pelaku sendiri yang sama-sama tinggal di Kelurahan Joho, Sukoharjo.

Akibat tipu daya pelaku, korban dilecehkan dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Berikut fakta-fakta kasus dukun palsu tipu tetangga di Sukoharjo dirangkum dari TribunSolo.com dan Kompas.com, Sabtu (4/6/2022):

Baca juga: Tipu Ratusan Orang dengan Modus Arisan, Wanita 22 Tahun di Surabaya Diciduk, Korban Rugi Rp1,1 M

Awal kasus

Pelaku penipuan yang mengaku sebagai dukun di Sukoharjo.
Pelaku penipuan yang mengaku sebagai dukun di Sukoharjo. (Tribunsolo.com/Erlangga Bima Sakti)
BERITA TERKAIT

Kasus ini bermula saat korban bercerita kepada pelaku pada tahun 2018 lalu.

Korban mengaku kepada korban akan bercerai dengan sang suami.

Setelah mendengar cerita itu, timbul niat jahat pelaku untuk memanfaatkan kondisi korban.

Kepada korban, RM mengaku dirinya kenal dengan orang pintar yang dapat membantu korban mencapai keinginannya.

Pelaku kemudian menggunakan nomor HP lain untuk menghubungi korban.

Pelaku mengaku kepada korban sebagai dukun bernama Sangaji.

Saat berperan sebagai dukun, pelaku menawarkan bantuan kepada korban agar bisa menyelesaikan masalah rumah tangganya.

Pelaku juga mengiming-imingi korban bisa memberikan harta peninggalan Bung Karno.

Untuk membuat korban percaya, pelaku awalnya menaruh kalung emas di belakang rumah korban.

Korban mengambil di malam hari dan percaya orang tersebut merupakan orang pintar atau dukun.

Baca juga: Dirayu akan Dinikahi hingga Dibelikan Mobil, ASN di Bengkulu Ditipu Pacar, Rugi hingga Rp37 Juta

Minta syarat untuk ritual

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku selanjutnya meminta sejumlah syarat ke korban.

Pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli barang perlengkapan ritual.

Uang itu digunakan pelaku untuk membeli membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani.

Korban diminta meletakkan uang di belakang rumah korban yang akan diambil pelaku.

"Selain syarat uang, pelaku yang berperan sebagai dukun juga meminta korban agar mau berhubungan badan dengan tetangganya yang tidak lain adalah RM sendiri," papar Wahyu.

Pelaku terus melanjutkan memperdaya korban sejak tahun 2018 hingga Maret 2022.

Total uang yang diberikan korban mencapai Rp 70 juta rupiah.

Baca juga: TNI Gadungan Tipu Seorang Wanita di Deliserdang, Pelaku dan Korban Berencana Menikah

Awal terbongkar

Kapolres Sukoharjo AKPB Wahyu Nugroho Setyawan dalam dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan dan pencabulan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022).
Kapolres Sukoharjo AKPB Wahyu Nugroho Setyawan dalam dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan dan pencabulan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Wahyu membeberkan, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan adik korban, dimana korban mempunyai banyak utang, namun tidak jelas digunakan untuk keperluan apa.

Saksi kemudian menghubungi tetangga yang ada CCTV.

Setelah dilihat orang yang mengambil uang maupun uang yang ditaruh korban adalah pelaku itu sendiri.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu pihak kepolisian. Pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa sebenarnya yang mengaku sebagai dukun yakni dirinya sendiri.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya 28 Mei 2022.

"Modus pelaku dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya."

"Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual berujung melecehkan korban,” jelas Wahyu.

"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Wahyu.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)(Kompas.com/Labib Zamani)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas