BNN Provinsi Banten Musnahkan Sabu 470 Gram Hasil Penggagalan Peredaran Narkotika
BNN Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 470,249 gram
Editor: Erik S
S (36) tahun, seorang buruh harian lepas, asal Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
J (34) tahun Warga Binaan LP kelas II Tangerang asal Kecamatan Jaya Baru, Kabupaten Banda Aceh.
Baca juga: Terbukti Tak Pakai Narkoba, Gary Iskak Bersyukur Dapat Dukungan dari Keluarga
W (29) tahun Warga Binaan LP kelas II Tangerang asal Kecamatan Jaya Baru, Kabupaten Banda Aceh.
AS (34) tahun Warga Binaan LP kelas II A Cibinong tinggal di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
IP (29) tahun, seorang wiraswasta asal Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
"Kami amankan 6 orang tersangka karena sudah melanggar Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Napi di Lapas Tangerang dan Cibinong Terlibat Peredaran Narkoba, Terungkap Gegara 'Hal Sepele'