Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Provinsi Banten Musnahkan Sabu 470 Gram Hasil Penggagalan Peredaran Narkotika

BNN Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 470,249 gram

Editor: Erik S
zoom-in BNN Provinsi Banten Musnahkan Sabu 470 Gram Hasil Penggagalan Peredaran Narkotika
Tribun Medan
Ilustrasi sabu-sabu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 470,249 gram, Rabu (8/6/2022). 

S (36) tahun, seorang buruh harian lepas, asal Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

J (34) tahun Warga Binaan LP kelas II Tangerang asal Kecamatan Jaya Baru, Kabupaten Banda Aceh.

Baca juga: Terbukti Tak Pakai Narkoba, Gary Iskak Bersyukur Dapat Dukungan dari Keluarga

W (29) tahun Warga Binaan LP kelas II Tangerang asal Kecamatan Jaya Baru, Kabupaten Banda Aceh.

AS (34) tahun Warga Binaan LP kelas II A Cibinong tinggal di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

IP (29) tahun, seorang wiraswasta asal Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Kami amankan 6 orang tersangka karena sudah melanggar Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

Penulis: Mildaniati

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Napi di Lapas Tangerang dan Cibinong Terlibat Peredaran Narkoba, Terungkap Gegara 'Hal Sepele'

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas