Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta: Duduk Persoalan dan Respons Bupati Sragen

Cerita seorang pensiunan guru SD diminta kembalikan gaji sebanyak Rp160 juta datang dari wilayah Sragen, Jawa Tengah. Berikut fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in FAKTA Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta: Duduk Persoalan dan Respons Bupati Sragen
Kolase Tribunnews.com:
(KIRI) Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan (KANAN) Suwarti (60) pensiunan guru SD di Sragen yang diminta kembalikan uang gajinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang pensiunan guru SD diminta kembalikan gaji sebanyak Rp160 juta datang dari wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Ia diketahui bernama Suwarti, pensiunan guru mata pelajaran agama Islam (PAI) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis.

Apa yang dialami mencuri perhatian dari sejumlah kalangan.

Termasuk dari Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Yuni bahkan berniat menggunakan uang pribadinya untuk membantu Suwarti.

Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunSolo.com dan Kompas.com, Rabu (8/6/2022):

Baca juga: Kajati Kaltim Pakai Uang Pribadi Bantu Musdalifah Siswi SD yang Tak Bisa Sekolah karena Tak Punya HP

Duduk persoalan

Suwarti (60) pensiunan guru SD di Sragen memperlihatkan dokumen mengajarnya yang sedang memperjuangkan hak pensiunnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/6/2022).
Suwarti (60) pensiunan guru SD di Sragen memperlihatkan dokumen mengajarnya yang sedang memperjuangkan hak pensiunnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/6/2022). (TribunSolo.com/Septiana Ayu)
BERITA TERKAIT

Apa yang dialami Suwarti berawal saat dirinya memasuki masa pensiun, namun ia tidak kunjung mendapat SK pensiun.

Sebelumnya, ia telah mengabdi menjadi guru selama 35 tahun di sejumlah SD.

Kemudian pada tahun 2014, Suwarti diangkat menjadi CPNS.

Dalam SK CPNS yang ia terima tertulis profesinya adalah sebagai guru agama SD, yang kemudian ia dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen.

Kemudian, baru pada tahun 2016 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena merasa sudah menjadi guru PNS, saat usianya 59 tahun atau pada tahun 2020 ia mengajukan pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sragen dan semua masih berjalan lancar.

Ia pun tetap melanjutkan mengajar, hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021 dan menurutnya ia masih menerima gaji rutin setiap bulannya.

Hingga akhirnya, SK pensiun Suwarti tak kunjung keluar.

Suwarti dianggap sebagai pendidik dan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun.

Jika hanya sampai usia 58 tahun, maka masa kerjanya sebagai tenaga pendidik hanya 5 tahun kurang 3 bulan bulan atau 4 tahun 9 bulan.

Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat penerimaan pensiun yang minimal 5 tahun masa kerja.

Baca juga: Gara-gara Belum Vaksin, 2 Murid SD di Luwu Tak Boleh Masuk Sekolah, Terpaksa Belajar di Teras Pasar

Penjelasan Suwarti

Suwarti mengatakan, pada tanggal 26 April berkas pengajuan SK pengsiun miliknya dikembalikan BKN (Badan Kepegawaian Negara) 1Yogyakarta.

"Katanya yang saya pakai ijazah PGAA, katanya masuk ke kategori tenaga pendidik bukan guru, terus akhirnya sata tidak dapat pensiun," ucap Suwarti.

Permohonan SK pensiunnya ditolak karena ijazah yang ia lampirkan saat pengangkatan CPNS masih ijazah PGAA.

Padahal, waktu ia diangkat menjadi CPNS pada September 2014 ia sudah lulus S1, namun ijazah S1 baru keluar pada Desember 2014 dan berharap dapat ia susulkan.

Selain dinilai hanya melampirkan ijazah PGAA, Suwarti juga tidak memiliki jabatan fungsional guru, namun ia membantah keras.

"Saya punya semua, saya ada semua, saya bahkan punya sertifikat pendidik, ijazah S1, terus SK Jabatan fungsional guru saha punya semua," tegas Suwarti.

Tak sampai disitu, Suwarti bahkan diminta untuk mengembalikan gajinya selama dua tahun, karena dianggap statusnya merupakan tenaga kependidikan yang memiliki batas pensiun 58 tahun.

"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima, saya nggak bisa, karena saya kerja dan nggak nganggur," jelasnya.

"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan, saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya nggak ada apa-apa, saya kerja dan digaji, saya disuruh mengembalikan gaji saya nggak mau," tambahnya.

Perkiraan, Suwarti diminta untuk mengembalikan gaji sekitar Rp 160 juta untuk dua tahun masa kerjanya.

Di mana satu tahun dirinya mendapatkan Rp 80 juta.

Kini Suwarti tetap berusaha memperjuangkan haknya untuk untuk mendapatkan SK pensiun.

Baca juga: Berawal Ribut saat Rapat, Kepsek Hajar Seorang Guru di Kupang, 6 Guru Lainnya Ikut Keroyok Korban

Penjelasan pihak BKPSDM Sragen

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kabupaten Sragen buka suara terkait persoalan yang dialami Suwarti.

Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian atas ketidak singkronisasi data tersebut.

"Berkaitan dengan permasalahan ibu Suwarti guru SD, posisi saat ini kami sedang mengkaji dan mempelajari."

"Bagaimana solusi terbaik, untuk ibu Suwarti," kata Kurniawan Sukowati.

Respons Bupati Sragen

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika ditemui di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (31/8/2020)
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika ditemui di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (31/8/2020) (TribunJateng.com/Mahfira Putri)

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan, dirinya siap membantu Suwarti.

Bahkan, ia berniat menggunakan uang pribadinya.

"Ibu Suwarti tetap harus mengembalikan (gaji) ya, kalau tidak punya duit yang bayar Bupati. Karena diperintahkan untuk mengembalikan gaji (oleh BKN) itu perlu (dikembalikan)," kata Yuni.

Bupati perempuan pertama Sragen itu berkata, ada perbedaan jumlah uang yang harus dikembalikan.

Baca juga: 2 Bulan Lebih SDN 356 di Luwu Disegel Ahli Waris Lahan, Siswa Kini Belajar di Rumah Kepsek & Guru

Sesuai hitungan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sregen, Suwarti harus mengembalikan uang Rp 90-an juta.

Berbeda dengan penjelasan Suwarti kepada awak media sebelumnya.

Selain itu, menurut Yuni, BKN dan Suwarni sudah beberapa kali dilaksanakan upaya bertemu untuk membicarakan kasus ini

"Tapi beliau waktu itu berhalangan hadir. Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Guru di Sragen : Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Hak Pensiun, Harus Balikin Gaji Rp 160 Juta

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)( Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas