Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta: Duduk Persoalan dan Respons Bupati Sragen

Cerita seorang pensiunan guru SD diminta kembalikan gaji sebanyak Rp160 juta datang dari wilayah Sragen, Jawa Tengah. Berikut fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in FAKTA Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta: Duduk Persoalan dan Respons Bupati Sragen
Kolase Tribunnews.com:
(KIRI) Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan (KANAN) Suwarti (60) pensiunan guru SD di Sragen yang diminta kembalikan uang gajinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang pensiunan guru SD diminta kembalikan gaji sebanyak Rp160 juta datang dari wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Ia diketahui bernama Suwarti, pensiunan guru mata pelajaran agama Islam (PAI) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis.

Apa yang dialami mencuri perhatian dari sejumlah kalangan.

Termasuk dari Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Yuni bahkan berniat menggunakan uang pribadinya untuk membantu Suwarti.

Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunSolo.com dan Kompas.com, Rabu (8/6/2022):

Baca juga: Kajati Kaltim Pakai Uang Pribadi Bantu Musdalifah Siswi SD yang Tak Bisa Sekolah karena Tak Punya HP

Duduk persoalan

Suwarti (60) pensiunan guru SD di Sragen memperlihatkan dokumen mengajarnya yang sedang memperjuangkan hak pensiunnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/6/2022).
Suwarti (60) pensiunan guru SD di Sragen memperlihatkan dokumen mengajarnya yang sedang memperjuangkan hak pensiunnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/6/2022). (TribunSolo.com/Septiana Ayu)
BERITA TERKAIT

Apa yang dialami Suwarti berawal saat dirinya memasuki masa pensiun, namun ia tidak kunjung mendapat SK pensiun.

Sebelumnya, ia telah mengabdi menjadi guru selama 35 tahun di sejumlah SD.

Kemudian pada tahun 2014, Suwarti diangkat menjadi CPNS.

Dalam SK CPNS yang ia terima tertulis profesinya adalah sebagai guru agama SD, yang kemudian ia dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen.

Kemudian, baru pada tahun 2016 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena merasa sudah menjadi guru PNS, saat usianya 59 tahun atau pada tahun 2020 ia mengajukan pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sragen dan semua masih berjalan lancar.

Ia pun tetap melanjutkan mengajar, hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021 dan menurutnya ia masih menerima gaji rutin setiap bulannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas