Personil Polrestabes Medan Pasok Sabu ke Hakim Banten Berulangkali Lakukan Pelanggaran Disiplin
Sebelumnya pelanggaran yang dilakukan Brigadir Wisnu Wardana itu karena malas berdinas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Alfiansyah
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Brigadir Wisnu Wardana yang terlibat dalam kasus pemasok sabu ke Hakim Banten diketahui berulangkali melakukan pelanggaran disiplin.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengakui anak buahnya yang terancam dipecat itu memang tidak disiplin.
"Yang ada di data, dia pernah terlibat beberapa pelanggaran disiplin saja bukan narkoba," kata Valentino kepada Tribun-medan, Rabu (8/6/2022).
Bahkan, Brigadir Wisnu Wardana juga pernah dilakukan pengecekan urine dan hasilnya positif.
"Pernah di tes urine positif narkoba," sebutnya.
Baca juga: Kampung Ambon Kembali Digerebek, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Temukan Uang Rp 34 Juta
Valentino membeberkan bahwa, sebelumnya pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya itu karena malas berdinas.
"Pelanggaran tidak masuk dinas. Tahun 2009 pernah tidak masuk dinas," bebernya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa untuk kasus lainnya sampai saat ini belum ada datanya.
"Cabul tidak ada datanya," bebernya.
Sebelumnya, Brigadir Wisnu Wardana ditangkap tim gabungan Sat Narkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut, pada Jumat 3 Juni 2022 lalu.
Dia ditangkap di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya Yudi Rozadinata, Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu diduga memasok narkoba ke hakim tersebut. (cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ANGGOTA Sabhara Polrestabes Medan yang Jual Sabu ke Hakim Ternyata Pernah Positif Narkoba