Sakit Hati Ajakan Rujuk Ditolak, Suami di Sinjai Aniaya Istri saat Tidur, Korban Terluka Parah
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Seorang suami aniaya istrinya sendiri.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria bernama Sakir.
Sementara korbannya merupakan istri dari pelaku sendiri, Nur Isya.
Motif kasus ini karena pelaku sakit hati kepada korban.
Korban menolak ajakan rujuk dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam membenarkan kasus ini.
Baca juga: FAKTA Kasus Kematian Sertu Bayu, Prajurit TNI yang Diduga Dianiaya Senior dan Respons Panglima TNI
"Pelaku gorok leher istrinya karena dendam, sakit hati sebab mengajak istrinya rujuk, tapi istrinya menolak," katanya di Mapolres Sinjai, Selasa (7/6/2022).
Selama ini Sakir sedang pisah dengan istrinya bernama Nur Isya.
Sudah lima bulan rumah tangga mereka tidak harmonis.
Pada Rabu (1/6/2022) malam lalu, Sakir berkunjung ke rumah mertuanya di Dusun Bonto untuk menemui istrinya Nur Isya.
Saat itu sang istri menolak ajakan rujuk Sakir.
Karena sudah larut malam, Nur Isya memilih untuk tidur di dalam kamar.
Saat tertidur, Sakir masuk dalam kamar yang ditempati tidur lalu menggoroknya.
Saat pisau sedang menancap di lehernya, barulah Nur Isya terbangun meminta tolong.
Sementara Sakir sudah kabur meninggalkan rumah tersebut.
Pascaperistiwa itu, Nur Isya kemudian dilarikan ke Puskesmas Samaenre Bikeru.
Selanjutnya ia dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai.
Selama dua hari mendapatkan perawatan di RSUD Sinjai oleh medis kembali merujuk ke RS Wahidin Makassar.
Sebab leher yang telah digorok membutuhkan penanganan yang lebih khusus.
Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditusuk, Korban Dianiaya karena Bawa Kabur Ponsel Pelaku
Sebelum di rujuk ke RS Wahidin, oleh keluarga Nur Isya sempat menolak karena kekurangan biaya.
BPJS yang dimiliki Nur Isya tak dapat berlaku jika kasus penganiayaan.
Sejumlah lembaga sosial di Kabupaten Sinjai turun tangan menggalang donasi membantu korban.
Sedang Sakir baru ditangkap Resmob Polres Sinjai bersama Resmob Polda Sulsel pada 3 Juni lalu di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa setelah kabur.
Kini Sakir sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sinjai.
Oleh polisi menetapkan Sakir sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Alasan Sakir Gorok Leher Istrinya: Saya Sakit Hati, Diajak Rujuk Tapi tidak Mau
(Tribun-Timur.com/Samsul Bahri)