Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolresta Solo Pimpin Pencopotan Papan Nama Organisasi Khilafatul Muslimin

Papan nama Organisasi Khilafatul Muslimin di Karangasem, Laweyan, Solo, Jawa Tengah dicopot pada Kamis (9/6/2022) siang.

Editor: Erik S
zoom-in Kapolresta Solo Pimpin Pencopotan Papan Nama Organisasi Khilafatul Muslimin
TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
Kantor Khilafatul Muslimin Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Papan nama Organisasi Khilafatul Muslimin di Karangasem, Laweyan, Solo, Jawa Tengah dicopot pada Kamis (9/6/2022) siang.

Pencopotan plang nama tersebut dipimpin langsung Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan surat klarifikasi dan pemanggilan kepada lima anggota Khilafatul Muslimin dalam rangka proses penyelidikan.

Sebelum dicopot, Kapolres bersama Kasatreskrim, Kapolsek Laweyan dan didampingi Ketua RW setempat masuk ke dalam rumah yang diketahui pemiliknya bernama Walimin.

Baca juga: Kapolresta Solo Ungkap Jumlah Anggota dan Kegiatan Khilafatul Muslimin di Laweyan 

Ade mengungkapkan, terkait adanya organisasi tersebut pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kelompok tersebut.

"Kita telah menyerahkan surat klarifikasi kepada 5 orang pengurus dalam rangka penyelidikan. Kita mintai keterangan terkait kegiatan Khilafatul Muslim," ungkapnya.

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Klaten terkait organisasi dimaksud terkait kegiatan konvoi di wilayah Klaten.

Baca juga: Datangi Kantor Khilafatul Muslimin di Solo, Polisi Copot Papan Nama dan Sita Brosur 

Berita Rekomendasi

Ade menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya pada hari ini dengan dasar hukum merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 Ayat (1) huruf B.

"Di Pasal 15, UU tersebut Polri berwenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.

Dia meminta masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Pihaknya menjamin akan akuntabel dan profesional dalam proses hukum tersebut.

Menurut Ade, pihaknya akan menindaklanjuti penyelidikan tersebut dengan gelar perkara.

Baca juga: Ini Sumber Dana Khilafatul Muslimin untuk Jalankan Kegiatannya di Seluruh Indonesia

"Apakah nanti akan naik ke ranah selanjutnya atau tidak. Nanti akan kami update berikutnya," jelasnya.

Pihaknya juga membawa beberapa brosur sebagai barang bukti yang akan dilakukan pengkajian lebih lanjut.

"Kita jadwalkan pemeriksaan kepada lima orang yang juga pengurus Khilafatul Muslimin pada Senin (13/6/2022)," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RW setempat Hanung Sapto Hartono (50) menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan oleh Khilafatul Muslimin selama ini tidak pernah mengajukan izin.

"Biasanya ada kegiatan ngaji. Mereka banyak dari orang luar daerah sini, yang warga sini ya Pak Walimin itu," tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Sholekan

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polresta Solo Copot Plang Papan Nama Khilafatul Muslimin di Laweyan dan Berikan Surat Klarifikasi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas