Pernikahan Manusia dengan Domba, MUI Gresik Minta Pelaku Dihukum Pasal Penodaan Agama
Diketahui, empat orang yang terlibat dalam konten video pernikahan manusia dengan domba bertaubat di MUI Gresik.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kasus konten video pernikahan manusia dengan domba di Gresik mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik.
MUI Gresik merekomendasikan pelaku pembuat konten diproses hukum dengan pasal penodaan agama meski pelaku telah bertaubat.
Diketahui, empat orang yang terlibat dalam konten video pernikahan manusia dengan domba bertaubat di MUI Gresik.
Mereka adalah anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan tak lazim, Saiful Arif sebagai pria yang menikah dengan domba, Arif pemilik konten dan Krisna sebagai penghulu.
Baca juga: Viral Pria Nikahi Domba Betina, Dinilai Nistakan Agama, Seorang Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
Mereka menangis bertaubat dihadapan para pemuka agama dari MUI Gresik, Ormas Islam PCNU, Muhammadiyah dan LDII.
Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq menjelaskan, pernikahan tak biasa yang digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada Minggu (5/6/2022) lalu itu menggunakan tata cara agama Islam dan meresahkan masyarakat.
MUI Gresik bersama ormas Islam menyampaikan sikap, bahwa pernikahan itu bertentangan dengan syariat Islam.
Penggunaan tata cara nikah secara Islam dengan shigot dan tata laksana dalam pernikahan dengan domba adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan Kota Santri.
Semua pelaku yang terlibat dihukum keluar Islam.
Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubat nasuha, meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
"Pernikahan yang terjadi dan sengaja dilakukan masuk kategori sebagai penodaan agama Islam. MUI Gresik bersama Ormas Islam merekomendasikan aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: DPRD Gresik Segera Rapat Putuskan Nasib Sekretaris Komisi Terkait Pernikahan Pria dengan Domba
Disebut, pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
"Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan keadilan masyarakat agar memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," tandas Kiai Mansoer.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pernikahan Pria dengan Domba, MUI Gresik Minta Aparat Melakukan Penegakan Hukum Secara Tegas