Perempuan Muda Warga Temanggung Jateng Gadaikan 5 Mobil Rental: Uangnya untuk Bayar Utang
RW (32) warga Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi karena diduga menggelapkan mobil rental.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - RW (32) warga Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi karena diduga menggelapkan mobil rental.
Modus perempuan tersebut adalah menggadaikan mobil-mobil rental tersebut.
Uangnya digunakan oleh pelaku membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Sleman, Kompol Supardi menceritakan, kejadian itu bermula ketika pada bulan Maret lalu pelaku menyewa 5 unit mobil Sutarno, pengusaha rental asal Bantul.
Baca juga: Dirut Pegadaian: Ingat UMKM Ingat Pegadaian
Tempo waktu masing-masing mobil berbeda.
Tetapi sistem pembayarannya disepakati bulanan dengan kontrak setiap tanggal 1 harus membayar uang sewa sebesar Rp 5-7 juta tiap bulan.
"Pada bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya itu dihubungi susah. Pada tanggal 1 Juni ini, korban menghubungi pelaku untuk diminta membayar biaya sewa. Tapi nomor pelaku tidak aktif dan pelaku sulit dicari keberadaannya," kata Kompol Supardi, di Mapolsek Sleman, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Resmi Gabung PSS Sleman, Jandia Eka Putra: Di Piala Presiden, Kami Yakin Bisa Melejit
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sleman, tanggal 2 Juni 2022.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.
Tak butuh waktu lama, pada 3 Juni petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku lalu menangkapnya di sebuah kamar kos di wilayah Gondanglegi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Supardi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
Baca juga: Takut Dimarahi Gadai Motor untuk Bayar Utang Judi, Pemuda di Bandung Pura-pura Jadi Korban Begal
"Jadi setelah disewa, mobil tersebut oleh tersangka digadaikan di wilayah Temanggung dan Wonosobo. Gadainya bervariasi antara Rp 30 - 35 juta. Uangnya untuk bayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek.
Mobil yang disewa pelaku lalu digadaikan bervariasi.
Antara lain, Toyota Avanza nopol AB 1405 Y, Mazda nopol AB 1535 WX, Pickup Daihatsu Grand Max nopol H-8906-Y dan dua Daihatsu Ayla nopol K-1065-OC dan AB-1574-RF.
Kerugian korban ditaksir mendekati satu miliar rupiah.
Baca juga: Pengusaha Jasa Rental Mobil Kebanjiran Order untuk Mudik Lebaran, Ini Kisaran Tarif Sewa Per Hari
Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, atas perbuatannya, korban disangka melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Wanita Muda Gelapkan 5 Mobil Rental Milik Pengusaha Asal Bantul