Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Berusia 16 Tahun Jadi Tersangka Muncikari Online, Jual Pacar Sendiri pada Pria Hidung Belang

Polisi menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini melakukan perekrutan dan menjual korbannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja Berusia 16 Tahun Jadi Tersangka Muncikari Online, Jual Pacar Sendiri pada Pria Hidung Belang
Tribun Manado
Ilustrasi prostitusi online - Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan tersangka mucikari prostitusi online via aplikasi MiChat dan pelaku  ternyata masih berusia 16 tahun 

Laporan Wartawan Tribun Jambi  Aryo Tondang

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan tersangka mucikari prostitusi online via aplikasi MiChat.

Pelaku  ternyata masih berusia 16 tahun.

Ia ditangkap petugas dari sebuah kamar hotel di kawasan Jelutung, Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pelaku menjaring wanita di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK), kemudian dijual ke lelaki hidung belang untuk berkencan.

Pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita tersebut.

Kemudian, pelaku melakukan bujuk rayu agar sang kekasih menuruti permintaannya.

Baca juga: Seorang Kakek di Blitar Jatim Sewakan Dapurnya Tempat Prostitusi: Segini Tarifnya

BERITA TERKAIT

"Modusnya perempuan yang dia rekrut juga dipacari baru kemudian dia jual," kata AKBP Kristian Adi Wibawa, pada Jumat (10/6/2022).

"Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan jadi pelaku juga menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, selain mengamankan seorang mucikari di Hotel Victory, ternyata Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi juga mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di Hotel Bintang Timur, Kota Jambi pada Rabu, 8 Juni 2022.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan bahwa remaja tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online.

"Untuk kasus yang di Hotel Bintang Timur ini, kita duga terjadi tindak pidana Perlindungan Terhadap Anak," kata AKBP Kristian, pada Jumat 10 Juni 2022.

Pihaknya kata Kristian, menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini melakukan perekrutan dan menjual korbannya.

"Indikasinya ada mengarah kesana, saat ini sedang kita kumpulkan bukti dan pemeriksaan pelaku," jelasnya.

Untuk kasus yang ini, antara pelaku dan korban masih berusia di bawah umur.

"Mereka di bawah umur semua, korbannya ada dua orang usia 16 dan 14 tahun, saat ini kasusnya masih kita kembangkan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Remaja di Jambi Jadi Mucikari, Pacari Korban Lalu Dijual Lewat MiChat

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas